ANAMBASHUKUM & KRIMINAL

Pengungkapan Sabu Siantan, Empat Orang Diamankan

×

Pengungkapan Sabu Siantan, Empat Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas saat mengamankan empat terduga penyalahgunaan sabu di Siantan. Minggu (22/2/2026).

“Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan empat orang dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Siantan.”

Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan jajarannya bertindak cepat dan humanis dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

ANAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak menuju sebuah rumah kost di Jalan Ahmad Yani Laut, Desa Tarempa Barat, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Di lokasi, petugas mengamankan dua orang yang kemudian diperiksa lebih lanjut. Hasil interogasi berkembang dan mengarah pada dua orang lainnya. Total empat orang diamankan bersama barang bukti berupa satu kertas timah rokok berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto 0,002 gram, serta satu bungkus rokok merek T3.

Keempat terduga masing-masing berinisial S (laki-laki), R.N.S. (laki-laki), T.S. (perempuan), dan M.S. (laki-laki). Seluruhnya dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengembangan perkara, tim Satresnarkoba melakukan pendalaman ke kediaman pria berinisial DN yang diduga sebagai penyedia barang. Namun, saat penggeledahan yang disaksikan istrinya, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan dan DN tidak berada di tempat.

Pemeriksaan urine terhadap saksi CLD, istri DN, yang dilakukan di RSUD Tarempa, menunjukkan hasil negatif. Saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Satpol PP Bongkar Lahan, Pemilik Protes

“Pendekatan yang kami lakukan selalu humanis dan profesional. Setiap langkah bertujuan menjaga keamanan, kesehatan, serta masa depan anak-anak kita. Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba demi terciptanya Anambas yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., menambahkan bahwa dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan.

“Kasus ini menjadi pengingat agar kita semua saling menjaga diri dan lingkungan dari narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting agar Anambas tetap sehat dan aman,” ujarnya.

Upaya tersebut mempertegas komitmen aparat di wilayah perbatasan untuk tidak memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (KP).


Laporan: Azmi


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *