CERITA PERBATASANHUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANNASIONALTANJUNGPINANG

Suami Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Disembunyikan

×

Suami Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Disembunyikan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Kapolresta Tanjungpinang terkait kasus mutilasi di Perumahan Bintan Permata Indah. Jumat (27/02/2026).

“Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Ganet, Tanjungpinang Timur, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan suami korban ditangkap hanya dalam hitungan jam.”

Indra Ranu Dikarta, Kapolresta Tanjungpinang, mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/02/2026).

TANJUNGPINANG – Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Rabu sore (25/02/2026) di kawasan Ganet, Perumahan Bintan Permata Indah. Korban tewas di tangan suaminya sendiri, Nasrun Dj.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Paulus Wamilik Mabel, menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap dalam waktu beberapa jam saat hendak melarikan diri ke wilayah hukum Polres Bintan.

Tersangka Nasrun Dj yang juga merupakan residivis dengan kasus serupa nekat menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati akibat permasalahan rumah tangga.

“Motifnya sakit hati, merasa tidak dihargai sebagai suami sehingga terjadilah pembunuhan hingga mutilasi tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu bulat secara berulang-ulang hingga korban meninggal dunia. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian menyeret jasad korban ke dapur. Di lokasi tersebut terjadi mutilasi menggunakan parang dan alas kayu pemotong ikan untuk memotong bagian paha korban.

Potongan paha korban sempat dibawa dan rencananya akan dibuang ke lahan kosong di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang. Sementara potongan tubuh lainnya dimasukkan ke dalam karung dan disembunyikan di gudang bagian belakang rumah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X BP 3015, parang, potongan kayu, pisau, tali rafia, ember putih, triplek putih, karung, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Baca Juga:  Panitia dan Peserta MTQ Jalani Rapid Test Antigen

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 23 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Kapolresta menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional hingga persidangan. (KP).


Laporan: Ides


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *