HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANSUARA RAKYATTANJUNGPINANG

Satpol PP Bongkar Lahan, Pemilik Protes

×

Satpol PP Bongkar Lahan, Pemilik Protes

Sebarkan artikel ini
Irwan Yacub, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Kota Tanjungpinang memberi keterangan kepada waratawan, Kamis (5/3/2026).

“Pembongkaran lahan milik Christina Djodi oleh Satpol PP Tanjungpinang kembali memicu perdebatan setelah pihak keluarga menyatakan tindakan tersebut tidak berdasar.”

Irwan Yacub, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Kota Tanjungpinang, menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan di Jalan D.I. Panjaitan Km 8 merupakan kegiatan penertiban yang telah dilakukan hingga empat kali, Kamis (5/3/2026).

TANJUNGPINANG – Kegiatan penertiban tersebut berlangsung di kawasan Jalan D.I. Panjaitan Km 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Pembongkaran yang disebut sebagai penertiban keempat kalinya itu sempat memicu ketegangan di lokasi. Aksi dorong-mendorong antara petugas Satpol PP dan keluarga pemilik lahan tidak dapat dihindari saat proses berlangsung.

Yohanes, yang mewakili pihak Christina Djodi, menyatakan pembongkaran tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena lahan tersebut merupakan milik pribadi dengan sertifikat sah.

“Kami sudah ajak bicara Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang, tapi tidak ada kejelasan dasar pembongkaran,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kewenangan pemerintah kota dalam melakukan pembongkaran jika jalan yang dimaksud merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak menghargai hak pemilik lahan yang selama ini telah membayar pajak dan retribusi.

“Jangan tindakan sewenang-wenang dan seenaknya melakukan pembongkaran. Kalau begini menindas dan merugikan hak rakyat,” tegas Yohanes.

Kuasa hukum Christina Djodi, Herman S.H., menyampaikan persoalan ini telah dilaporkan ke kepolisian di Polda Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sementara itu, Irwan Yacub menegaskan penertiban dilakukan sesuai prosedur. Ia mengatakan pembongkaran dilakukan secara manual dan juga didukung penggunaan alat berat.

“Kegiatan ini sudah yang keempat kalinya. Kami menghimbau kepada pihak Djodi untuk mengajukan permohonan pemanfaatan bagian jalan apabila ingin difungsikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Misteri Makam Tua di Tugu Pensil

Di lokasi yang sama, Lurah Air Raja, Sudarman, menyampaikan pihak kelurahan hanya mendampingi proses tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan aturan pemerintah.

“Kami mendampingi dari pemerintah menjalankan sesuai SOP dan peraturan perizinan agar berjalan lancar,” katanya.

Kasus ini pun masih menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan penertiban ruang jalan dan hak kepemilikan lahan di kawasan tersebut. (KP).


Laporan: Ides


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *