HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHANPENDIDIKAN

Disdik Natuna Ungkap Penyebab Temuan Dana BOS Berulang

×

Disdik Natuna Ungkap Penyebab Temuan Dana BOS Berulang

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Natuna, Umar Wirahadi Kusuma, memberikan penjelasan terkait temuan pengelolaan Dana BOS/BOSP dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2025.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna memberikan penjelasan atas sejumlah temuan pengelolaan Dana BOS/BOSP yang muncul dalam pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2025. Disdik menyebut keterlambatan penyetoran pajak hingga melewati tahun serta kelebihan pembayaran menjadi bagian dari persoalan yang ditemukan, sekaligus mengungkap faktor yang dinilai ikut memengaruhi terjadinya kesalahan di sekolah.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna memberikan penjelasan terkait berbagai temuan pengelolaan Dana BOS/BOSP yang menjadi catatan dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2025. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Natuna, Umar Wirahadi Kusuma, SE., mengatakan sejumlah persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan keterlambatan penyetoran pajak hingga melewati tahun serta kelebihan pembayaran yang menurutnya telah ditindaklanjuti oleh sekolah.

Penjelasan tersebut disampaikan Umar Wirahadi Kusuma kepada koranperbatasan.com melalui sambungan WhatsApp, Jumat (25/9/2026), saat memberikan tanggapan atas pemberitaan mengenai temuan hasil audit BPK dalam LHP Tahun Anggaran 2025.

Menurut Umar, persoalan keterlambatan penyetoran pajak di sekolah bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut pada tahun-tahun sebelumnya juga terdapat sekolah yang mengalami keterlambatan penyetoran pajak ke kas daerah.

“Memang hasil dari audit BPK 2025, padahal di tahun 2023 ada beberapa sekolah yang terlambat menyetor pajak ke kas daerah. Tapi alhamdulillah sudah selesai,” ujar Umar.

Ia menjelaskan, persoalan yang menjadi catatan tersebut terutama berkaitan dengan keterlambatan penyetoran hingga melewati tahun anggaran.

“Cuma permasalahannya sekolah ini menyebabkan sampai lewat tahun. Kalau memang pajak kan keterlambatan,” katanya.

Kelebihan Pembayaran Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Selain persoalan pajak, Umar juga memberikan penjelasan mengenai temuan kelebihan pembayaran pada sejumlah sekolah.

Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran. Salah satunya berkaitan dengan ketidaksesuaian harga dalam dokumen atau daftar harga dengan harga yang digunakan dalam transaksi.

“Jadi memang kemarin ada beberapa sekolah yang kelebihan bayar. Kelebihan bayar ini ada beberapa hal sebabnya. Karena ketidaksesuaian dengan harga yang di LKS, yang di kantor sehingga ketika diaudit oleh BPK ada kelebihan bayar,” jelasnya.

Umar mengatakan kelebihan pembayaran yang menjadi catatan BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak sekolah.

“Persoalan-persoalan kelebihan bayar yang menjadi catatan BPK, alhamdulillah diselesaikan oleh sekolah,” katanya.

SDN 012 Ranai Kembalikan Bertahap

Umar juga memberikan penjelasan terkait temuan pada SDN 012 Ranai, yang sebelumnya menjadi salah satu pemberitaan mengenai Dana BOS/BOSP.

Baca Juga:  Mendagri Tito Karnavian dan Ketum TP-PKK Tanam Bibit Pohon di Kebun PKK Kepri

Ia menyebut nilai kelebihan pembayaran pada sekolah tersebut sekitar Rp90,6 juta dan kepala sekolah telah membuat surat pernyataan untuk melakukan pengembalian.

“Seperti di SD 012 memang kemarin ada TGR sekitar Rp90.600.000 sekian. Alhamdulillah juga kepala sekolahnya sudah membuat surat PTJM untuk melakukan pengembalian,” ujarnya.

Namun, ketika ditanyakan apakah seluruh nilai tersebut sudah dikembalikan, Umar menjelaskan pengembaliannya belum selesai seluruhnya.

Menurut dia, kepala sekolah telah melakukan penyetoran sebagian dan sisa kewajiban dikembalikan secara bertahap selama 24 bulan sesuai dokumen yang dibuat.

“Untuk pengembalian secara keseluruhan, belum. Tetapi kemarin sudah menyetorkan sesuai dengan SPTJM yang dibuat kemarin, pengembaliannya selama dua tahun,” jelas Umar.

Ia kemudian menyebut terdapat penyetoran sekitar Rp5 juta, sedangkan sisa sekitar Rp85,5 juta akan dikembalikan dalam jangka waktu 24 bulan.

“Lagi setor Rp5.000.000, kemudian sisanya itu sekitar Rp85.600.000. Itu dikembalikan selama 24 bulan,” katanya.

Umar menjelaskan pembayaran tersebut dilakukan secara berkala ke kas daerah. Berdasarkan keterangannya, sisa kewajiban dibagi selama 24 bulan sehingga besarannya sekitar Rp3,5 juta per bulan.

“Dibagi 24 bulan,” ujarnya.

Disdik Akui Sudah Berikan Teguran

Terkait adanya sekolah yang terlambat menyetorkan pajak maupun persoalan administrasi lainnya, Umar mengatakan pihak Disdikbud telah memberikan teguran kepada sekolah.

“Kemarin kami buat surat teguran, surat teguran kepada sekolah terkait dengan pajak dan lain sebagainya agar ke depan tidak terulang lagi sampai berlalu tahun semacam. Ketika pajak sudah dipungut, langsung disetor ke daerah,” katanya.

Menurutnya, teguran tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Disdik Klaim Ada Pembinaan dan Pendampingan

Umar juga menjelaskan bahwa Disdikbud Natuna memiliki Tim Manajemen BOS yang melakukan pembinaan kepada sekolah.

Tim tersebut, kata dia, juga melibatkan unsur BPKPD dan memberikan bimbingan berkaitan dengan pelaporan serta pengelolaan Dana BOS.

“Dari Dinas ada. Kami selaku Tim Manajemen BOS membimbing sekolah berkaitan dengan pelaporan dan lain-lain,” ujarnya.

Ia juga memastikan sosialisasi dan pembinaan mengenai pelaporan Dana BOS telah diberikan kepada sekolah.

“Disampaikan,” katanya.

Meski demikian, menurut Umar, kesalahan masih terjadi karena sebagian besar bendahara sekolah berasal dari kalangan guru.

Bendahara BOS Mayoritas Guru

Umar menyebut salah satu persoalan yang menurutnya perlu menjadi perhatian adalah posisi bendahara Dana BOS yang banyak diisi oleh guru.

Baca Juga:  Aksi Damai Berujung Dialog, GEBER Kepri Desak Bea Cukai Bertindak Tegas Berantas Rokok Ilegal

“Memang kebanyakan bendaharanya kan dari guru,” katanya.

Menurutnya, guru memiliki tugas utama sebagai pendidik sehingga ketika juga dibebani pekerjaan administrasi dan pengelolaan Dana BOS, terdapat kemungkinan pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan secara optimal.

“Guru ini memang dari basic-nya bukan sebagai pengolah administrasi dan juga mereka dibebankan dengan tugas sebagai pendidik. Dengan administrasi pendidikan dan lain sebagainya,” jelas Umar.

Ia mengatakan kondisi tersebut dapat menjadi salah satu faktor terjadinya kelalaian dalam pengelolaan dan pelaporan Dana BOS.

“Penyebabnya ada kesibukan dengan tugas macam-macam. Memang hampir rata-rata guru bendahara kita dari guru,” ujarnya.

Disdik Berharap Bendahara Berasal dari Tenaga Administrasi

Ke depan, Umar berharap posisi bendahara Dana BOS tidak lagi dibebankan kepada guru, melainkan berasal dari tenaga administrasi atau tata usaha sekolah.

“Harapan kita yang pertama, bendahara itu tidak ada dari guru,” tegasnya.

Menurut Umar, tenaga administrasi dinilai dapat lebih fokus menangani pelaporan dan administrasi Dana BOS, sementara guru dapat berkonsentrasi menjalankan tugas pendidikan.

“Maunya kita bendahara berasal dari tenaga administrasi atau TU,” katanya.

Dengan pembagian tugas tersebut, Umar berharap pengelolaan Dana BOS dapat dilakukan lebih tertib dan kesalahan yang menjadi temuan pemeriksaan tidak kembali terjadi.

Sekolah Diminta Lebih Hati-Hati

Umar juga meminta sekolah lebih berhati-hati dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana BOS, termasuk dalam urusan perpajakan.

“Harapan kita tentu kepada sekolah agar lebih hati-hati ke depannya dalam pengeluaran Dana BOS, baik itu pajak dan lain sebagainya,” ujarnya.

Penjelasan Disdikbud ini menjadi jawaban atas pemberitaan mengenai berbagai temuan pengelolaan Dana BOS/BOSP dalam pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2025.

Di satu sisi, Disdik menyatakan sejumlah persoalan telah ditindaklanjuti. Di sisi lain, pihaknya juga mengakui masih adanya persoalan administrasi dan pengelolaan yang perlu diperbaiki, khususnya terkait penyetoran pajak, kelebihan pembayaran, serta pembagian tugas bendahara sekolah.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Jawaban Disdik sudah menjelaskan penyebab dan langkah pembinaan. Kini yang penting adalah memastikan perbaikan itu benar-benar berjalan. Temuan BPK jangan hanya selesai di atas kertas pengawasan harus mampu mencegah kesalahan yang sama terulang di sekolah.


Tim Redaksi


📊 Views: 426

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *