“BPK menyoroti pengelolaan persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Puskesmas Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara. Dari saldo persediaan yang dilaporkan sebesar Rp131,848 juta per 31 Desember 2025, BPK menemukan persoalan pencatatan, pemutakhiran data, hingga obat kedaluwarsa yang belum seluruhnya masuk dalam laporan.”
NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, kembali mendapat catatan dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025. Kali ini, BPK menyoroti Puskesmas Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, yang melaporkan saldo persediaan obat dan BMHP sebesar Rp131.848.150,81, tetapi dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah persoalan dalam pencatatan dan penatausahaan persediaan.
Temuan tersebut muncul dalam pemeriksaan fisik persediaan yang dilakukan BPK pada 26 Februari 2026, disertai pengujian dokumen pencatatan persediaan dan wawancara dengan penanggung jawab obat dan BMHP Puskesmas Kelarik. BPK mencatat Puskesmas Kelarik melaporkan saldo persediaan obat dan BMHP pada neraca per 31 Desember 2025 sebesar Rp131.848.150,81.
Persediaan tersebut merupakan gabungan obat dan BMHP yang berada di gudang, apotek, IGD, laboratorium, kamar bersalin, poli gigi, delapan Pustu, serta satu Pondok Bersalin Desa (Polindes).
Persediaan Tidak Dapat Dihitung
Dalam pemeriksaan fisik, BPK menemukan persediaan yang berada di gudang, IGD, laboratorium, kamar bersalin, dan poli gigi tidak dapat dihitung.
Penyebabnya, persediaan tersebut tidak dicatat dalam kartu stok dan log book mutasi serta tidak pernah dimutakhirkan.
BPK juga menemukan bahwa saldo persediaan yang dilaporkan per 31 Desember 2025 tidak berdasarkan hasil stock opname, melainkan menggunakan data pada aplikasi SIMPUS yang disebut tidak teratur dimutakhirkan.
Persoalan ini menjadi penting karena pencatatan persediaan merupakan dasar untuk mengetahui jumlah barang yang tersedia dan memastikan kesesuaian antara catatan dengan kondisi fisik.
Apotek Belum Memutakhirkan Data
BPK juga menemukan persoalan pada pengelolaan persediaan di bagian apotek. Menurut hasil pemeriksaan, persediaan obat dan BMHP pada apotek Puskesmas Kelarik belum dimutakhirkan dalam kartu stok.
BPK mencatat kondisi tersebut berkaitan dengan proses renovasi Puskesmas Kelarik pada 2025 yang menyebabkan kegiatan operasional dipindahkan ke lokasi lain.
Selain itu, mutasi masuk dan keluar obat serta BMHP yang diinput melalui aplikasi e-Pus berdasarkan resep juga belum dimutakhirkan.
Ada Obat Kedaluwarsa yang Belum Masuk Laporan
Temuan lain yang menjadi perhatian BPK berkaitan dengan obat dan BMHP rusak atau kedaluwarsa.
BPK menyebut obat dan BMHP rusak/kedaluwarsa yang tercantum dalam laporan Nomor 400.7.20.4/TU/646/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 dan telah dilaporkan kepada Instalasi Farmasi serta Pengurus Barang Dinas Kesehatan, belum termasuk 10 botol supp paracetamol suppos yang memiliki masa kedaluwarsa pada Desember 2025.
Dengan demikian, persoalan di Puskesmas Kelarik bukan semata-mata mengenai jumlah persediaan, tetapi juga menyangkut ketepatan pencatatan, pemutakhiran data, dan pengendalian terhadap obat yang sudah rusak atau kedaluwarsa.
Saldo Persediaan Tidak Sepenuhnya Dapat Diverifikasi
BPK kemudian melakukan uji petik dengan membandingkan hasil pemeriksaan fisik persediaan obat dan BMHP dengan laporan persediaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat selisih jumlah persediaan. BPK juga menyatakan hasil pemeriksaan fisik tersebut tidak dapat dilakukan penyesuaian karena data mutasi persediaan yang dimasukkan ke dalam aplikasi untuk menghitung mundur atau trace back saldo persediaan tidak terjamin keandalannya.
Kondisi tersebut membuat penyajian saldo persediaan Puskesmas Kelarik per 31 Desember 2025 menjadi persoalan dalam pemeriksaan BPK.
BPK secara umum menyatakan penatausahaan persediaan yang belum tertib meningkatkan risiko salah saji akun persediaan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan persediaan. BPK juga menyebut penyajian saldo persediaan pada Puskesmas Kelarik per 31 Desember 2025 belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Kepala Puskesmas Kelarik Ikut Disebut
Dalam analisis penyebab, BPK menyebut Kepala Puskesmas Kelarik termasuk pihak yang belum sepenuhnya memedomani ketentuan dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan persediaan.
BPK juga menyebut pengurus barang dan pengurus barang pembantu di lingkungan Dinas Kesehatan, termasuk Puskesmas Kelarik, tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab penatausahaan persediaan sesuai ketentuan.
Pada sisi pemerintah daerah, BPK menilai Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPKPD belum optimal memberikan pemahaman, bimbingan, dan pendampingan kepada pengurus barang maupun pengurus barang pembantu untuk melaksanakan penatausahaan persediaan sesuai ketentuan dan melengkapi dokumentasi pengelolaan persediaan.
Bupati Natuna Sependapat dengan BPK
Atas berbagai persoalan tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK kemudian merekomendasikan agar Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Natuna berkoordinasi dengan Kepala BPKPD untuk menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus barang maupun pengurus barang pembantu, termasuk di Puskesmas.
Pelatihan tersebut antara lain menyangkut tata cara dokumentasi dan pembukuan persediaan, pencatatan kartu persediaan, mutasi penerimaan dan pengeluaran, penyaluran persediaan, persediaan rusak atau usang, serta pelaksanaan inventarisasi fisik dan pengukuran nilai persediaan.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan
temuan Puskesmas Kelarik menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya soal berapa nilai obat yang tercatat, tetapi apakah angka itu benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan. Pengawasan harus memastikan setiap obat tercatat, diperbarui, dan dikendalikan sebelum menjadi persoalan yang lebih besar.
Tim Redaksi










