HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHANPENDIDIKAN

Cen Sui Lan, BPK Bongkar Kekurangan Kas BOSP SDN 002 Kelarik

×

Cen Sui Lan, BPK Bongkar Kekurangan Kas BOSP SDN 002 Kelarik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan Dana BOSP 2025. BPK menemukan kekurangan kas sebesar Rp24,74 juta pada SDN 002 Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, yang telah disetorkan kembali sehari setelah pemeriksaan. Koranperbatasan.com.

“BPK menemukan kekurangan kas Dana BOSP sebesar Rp24,74 juta pada SDN 002 Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara. Kekurangan tersebut telah disetorkan kembali ke rekening Kas Dana BOSP sehari setelah pemeriksaan, tetapi BPK tetap mencatat persoalan pengawasan dan pengendalian penatausahaan kas di sekolah tersebut.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, kembali mendapat catatan dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, SDN 002 Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, ditemukan mengalami kekurangan kas Dana BOSP sebesar Rp24.740.000, yang kemudian disetorkan kembali ke rekening Kas Dana BOSP pada 26 Februari 2026.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan kas Dana BOSP pada sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Natuna. BPK melakukan pemeriksaan fisik terhadap kas Dana BOSP, baik kas tunai maupun saldo pada rekening bank, kemudian membandingkannya dengan saldo kas yang tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU).

Dari pemeriksaan terhadap enam satuan pendidikan, BPK menemukan total kekurangan kas Dana BOSP sebesar Rp51.062.963. Seluruh kekurangan tersebut kemudian telah dipulihkan melalui penyetoran kembali ke rekening Kas Dana BOSP masing-masing sekolah.

SDN 002 Kelarik Kekurangan Rp24,74 Juta

Salah satu sekolah yang menjadi temuan adalah SDN 002 Kelarik. BPK mencatat pemeriksaan fisik kas sekolah dilakukan pada 25 Februari 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan kas Dana BOSP sebesar Rp24.740.000.

Dalam tabel pemeriksaan BPK, nilai kekurangan tersebut tercatat telah disetorkan kembali ke rekening Kas Dana BOSP pada 26 Februari 2026, atau sehari setelah pemeriksaan dilakukan.

Dengan demikian, dari sisi nilai uang yang ditemukan kurang, jumlah tersebut telah dipulihkan. Namun, pemulihan uang tidak serta-merta menghilangkan catatan BPK mengenai tata kelola dan pengawasan kas Dana BOSP.

Baca Juga:  Satpolairud Polres Natuna Tingkatkan Kemampuan Operasional Melalui Latihan Renang Intensif

Pengawasan Kepala Sekolah Jadi Catatan

Dalam analisis penyebab temuan, BPK menyebut Kepala SDN 002 Kelarik termasuk kepala satuan pendidikan yang belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan penatausahaan Kas Dana BOSP oleh Bendahara BOSP.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan BPK tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya uang yang kurang, tetapi juga menyangkut bagaimana kas Dana BOSP dikelola, dicatat, diawasi, dan dikendalikan di tingkat sekolah.

BPK juga mencatat dalam temuan yang lebih luas bahwa bendahara BOSP pada sejumlah sekolah tidak segera menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara/daerah sesuai ketentuan.

Pajak Rp45,48 Juta Juga Jadi Catatan

Dalam pemeriksaan pengelolaan Dana BOSP secara keseluruhan, BPK menemukan pajak yang telah dipungut tetapi belum disetorkan sampai 31 Desember 2025 pada 25 satuan pendidikan.

Nilai pajak tersebut mencapai Rp45.481.977 dan baru disetorkan ke kas negara pada periode 3 Januari sampai 19 Mei 2026. BPK juga mencatat bahwa Tim BOSP Disdikbud belum pernah secara khusus melakukan pengawasan terkait pengelolaan pajak tersebut.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Dana BOSP yang diperiksa BPK tidak hanya berkaitan dengan kekurangan kas, tetapi juga menyangkut ketertiban administrasi dan penyetoran kewajiban pajak.

Bupati Natuna Sependapat dengan BPK

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK kemudian memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki pengelolaan Dana BOSP.

Di antaranya, Tim BOSP diminta memiliki pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang lebih rinci. BPK juga merekomendasikan peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan kas bendahara BOSP.

Selain itu, pemeriksaan dan penghitungan kas secara berkala perlu dilakukan dan dituangkan dalam berita acara.

Uang Sudah Kembali, Sistem Pengawasan Tetap Dipertanyakan

Baca Juga:  PT Pelabuhan Kepri Perkuat PAD dan Maritim

Kekurangan kas Rp24,74 juta di SDN 002 Kelarik memang telah dikembalikan sehari setelah pemeriksaan BPK. Namun, substansi lain dari temuan tersebut tetap perlu diperhatikan, yakni catatan BPK bahwa pengawasan dan pengendalian penatausahaan kas oleh kepala sekolah belum optimal.

Artinya, penyelesaian nilai uang yang kurang merupakan satu bagian dari tindak lanjut, sementara perbaikan sistem pengawasan menjadi bagian lain yang tidak kalah penting.

Apalagi, dalam pemeriksaan yang sama BPK menemukan persoalan pengelolaan pajak pada sejumlah satuan pendidikan serta memberikan rekomendasi khusus untuk memperkuat pengawasan Dana BOSP.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan, Rp24,74 juta memang sudah kembali ke rekening Dana BOSP, tetapi catatan BPK tentang lemahnya pengawasan tidak boleh berhenti pada pengembalian uang. Yang harus diperbaiki bukan hanya selisih kasnya, tetapi sistem yang membuat selisih itu bisa terjadi.


Tim Redaksi


📊 Views: 161

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *