“Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan, Amran, melayangkan teguran keras kepada Bupati Natuna Cen Sui Lan atas ucapan yang ditujukan kepada seorang wartawan Koran Perbatasan dalam acara makan siang bersama insan pers di Natuna. Amran meminta Bupati menarik ucapannya dan menyampaikan klarifikasi karena peristiwa tersebut dinilai mencederai penghormatan terhadap profesi wartawan.”
NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan mendapat teguran setelah melontarkan ucapan, “Kamu dari media koran perbatasan? Tak masuk!!” kepada seorang wartawan Koran Perbatasan dalam liputan kegiatan makan siang bersama wartawan yang bertugas di Kabupaten Natuna, di Rumah Makan Ajo Basamo, Jumat (23/10/2026).
Ucapan tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan terdengar dengan nada keras di hadapan orang-orang yang hadir. Peristiwa itu membuat wartawan yang bersangkutan merasa dipermalukan di depan umum. Meski demikian, wartawan tersebut tetap mengikuti kegiatan secara profesional.
Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan, Amran, menilai seorang kepala daerah semestinya menunjukkan sikap yang menghormati profesi wartawan, termasuk ketika terdapat perbedaan pandangan atau persoalan dengan media tertentu.
Menurut Amran, kegiatan makan siang bersama wartawan semestinya menjadi ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan insan pers, bukan tempat untuk mempermalukan atau menunjukkan perlakuan berbeda terhadap wartawan berdasarkan media tempatnya bekerja.
“Sebagai kepala daerah, Bupati Natuna Cen Sui Lan seharusnya mampu menjaga etika komunikasi di hadapan publik. Jika ada persoalan dengan media kami, silakan disampaikan secara terbuka dan profesional. Jangan menjadikan wartawan sebagai sasaran ucapan yang mempermalukan di depan rekan-rekan seprofesinya,” tegas Amran.
Ia menegaskan, wartawan yang hadir dalam kegiatan tersebut menjalankan profesinya untuk memperoleh informasi dan menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, identitas media tempat seorang wartawan bekerja tidak semestinya menjadi alasan untuk memperlakukannya secara merendahkan.
Amran Minta Cen Sui Lan Menarik Ucapannya
Amran meminta Bupati Natuna Cen Sui Lan menarik ucapannya dan memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut. Menurutnya, penyelesaian yang baik perlu dimulai dengan pengakuan atas persoalan komunikasi yang terjadi, disertai sikap saling menghormati antara pemerintah daerah dan insan pers.
“Sebagai Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan, saya meminta Bupati Natuna Cen Sui Lan menarik ucapan tersebut dan memberikan penjelasan secara terbuka. Jabatan kepala daerah membawa tanggung jawab untuk menjadi teladan dalam berkomunikasi, termasuk ketika berhadapan dengan wartawan yang memiliki tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Amran.
Ia menekankan bahwa kritik, pertanyaan, dan pemberitaan merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Jika pemerintah daerah merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, tersedia mekanisme yang dapat ditempuh, termasuk memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, atau mengajukan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Amran, perbedaan pandangan antara pemerintah dan media tidak seharusnya berubah menjadi perlakuan yang merendahkan wartawan secara terbuka. Hubungan pemerintah dan pers perlu dibangun berdasarkan profesionalisme, bukan kedekatan pribadi atau kesukaan terhadap media tertentu.
UU Pers Menjamin Kemerdekaan Pers
Amran juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi untuk menjamin kemerdekaan pers. Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan unsur hukum yang relevan, bukan semata-mata pada satu ucapan.
Amran menegaskan, penyebutan ketentuan hukum tersebut bukan untuk menghakimi seseorang sebelum ada penilaian yang berwenang, melainkan mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan prinsip yang harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk pejabat publik.
“UU Pers bukan hanya menjadi pegangan wartawan, tetapi juga pengingat bagi semua pihak bahwa kemerdekaan pers harus dihormati. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan mekanisme yang tersedia. Jangan sampai komunikasi yang tidak tepat menimbulkan kesan bahwa wartawan diperlakukan berbeda karena media tempatnya bekerja,” katanya.
Pers Bukan Lawan Pemerintah
Amran menegaskan, Koran Perbatasan menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat Natuna. Pers juga memiliki peran dalam mengawasi kebijakan publik, menyampaikan kritik, dan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan daerahnya.
Menurutnya, fungsi kontrol sosial tersebut tidak berarti pers harus bermusuhan dengan pemerintah. Hubungan yang sehat justru membutuhkan keterbukaan, ruang bertanya, dan kesediaan setiap pihak untuk menerima kritik.
Ia juga menekankan bahwa seorang wartawan tidak kehilangan hak profesionalnya hanya karena bekerja di media yang mungkin memiliki sudut pandang berbeda dari pemerintah daerah.
“Pers bukan lawan pemerintah. Kami memiliki tugas untuk menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Pemerintah boleh menjelaskan, membantah, atau mengoreksi pemberitaan melalui jalur yang tepat. Namun, penghormatan terhadap wartawan harus tetap dijaga,” tegasnya.
Bagi Amran, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perasaan seorang wartawan, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik memperlakukan insan pers di ruang terbuka. Sikap saling menghormati diperlukan agar komunikasi antara pemerintah dan media tetap berjalan secara profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan Bupati Natuna Cen Sui Lan mengenai ucapan tersebut dalam bahan yang diterima redaksi. Koran Perbatasan membuka ruang bagi Bupati untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan secara proporsional.
Amran berharap peristiwa ini dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers, etika komunikasi, serta penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Redaksi










