“Temuan BPK atas pengelolaan keuangan Kabupaten Natuna Tahun 2025 menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Natuna, khususnya terkait utang belanja Rp69,95 miliar yang masih membebani kemampuan pendanaan daerah.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memberi perhatian serius terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025, setelah pemeriksa menemukan utang belanja daerah mencapai Rp69.959.054.897,71 dan menilai perencanaan serta pelaksanaan APBD belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.
NATUNA – Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025. Dalam pemeriksaannya, BPK mengungkap adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan salah satu persoalan utama berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan APBD.
BPK mencatat pendapatan daerah dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025 dianggarkan sebesar Rp1,087 triliun, sedangkan realisasinya hanya mencapai Rp949,79 miliar atau 87,31 persen. Deviasi antara target dan realisasi pendapatan mencapai Rp138,09 miliar, yang sebagian besar berasal dari tidak tercapainya target transfer dari pemerintah pusat.
Pada saat yang sama, BPK mencatat Pemkab Natuna masih memiliki utang belanja Rp69,95 miliar pada akhir 2025. Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang tercatat Rp5,71 miliar. BPK menilai kondisi itu mengindikasikan kinerja pengelolaan APBD dan keuangan Pemkab Natuna pada 2025 belum efektif dan memadai.
Persoalan tersebut bukan sepenuhnya muncul pada 2025. BPK mencatat dari total utang belanja Rp69,95 miliar, sekitar Rp37,33 miliar merupakan utang belanja tahun 2024 yang belum seluruhnya dapat dilunasi sampai akhir 2025. Pemkab Natuna telah menyelesaikan sekitar Rp149,79 miliar dari utang 2024 melalui pembayaran maupun koreksi utang, tetapi masih tersisa Rp37,33 miliar.
BPK juga menyoroti penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH). Pada 2025, DBH dianggarkan sebesar Rp332,55 miliar, tetapi realisasinya hanya Rp215,69 miliar atau 64,86 persen. Dengan demikian, terdapat deviasi target sebesar Rp116,85 miliar. BPK menilai rendahnya realisasi tersebut menunjukkan penganggaran DBH belum akurat dan terukur secara rasional dalam memprediksi realisasi yang dapat dicapai.
Lebih jauh, BPK menemukan dari anggaran DBH sebesar Rp332,55 miliar dalam P-APBD, terdapat Rp106,77 miliar yang tidak didukung dasar penganggaran yang andal berdasarkan analisis terhadap alokasi dan sumber data yang menjadi dasar perhitungan.
Masalah lainnya berkaitan dengan manajemen kas. BPK menyebut pengelolaan kas Pemkab Natuna belum optimal dan kondisi tersebut turut menyebabkan masih munculnya utang belanja Rp69,95 miliar pada akhir 2025. BPK juga menemukan belum adanya saldo kas minimal yang ditetapkan untuk menjaga likuiditas serta perencanaan kas yang belum memadai.
BPK bahkan menemukan adanya dana yang telah ditentukan peruntukannya atau earmark sebesar Rp6,158 miliar yang digunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar tujuan penggunaannya. Dana earmark yang seharusnya tersedia mencapai Rp7,69 miliar, sedangkan saldo kas yang tersedia hanya Rp1,53 miliar.
Pada akhir 2025, BPK menghitung kemampuan kas Pemkab Natuna yang bersifat bebas berada pada posisi minus Rp6,148 miliar. Jika dibandingkan dengan utang belanja Rp69,95 miliar, BPK menyebut terdapat kekurangan pendanaan yang harus diperhitungkan pemerintah daerah. Pelunasan utang dan pemulihan dana earmark tersebut, menurut BPK, hanya dapat dilakukan dengan menggunakan realisasi pendapatan Tahun 2026.
Catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Natuna, persoalan ini perlu dilihat bukan semata-mata sebagai angka utang yang tercatat dalam laporan keuangan. Temuan BPK menunjukkan adanya persoalan yang saling berkaitan antara kemampuan pendapatan, penganggaran DBH, pengelolaan kas dan kewajiban belanja yang harus diselesaikan.
Karena itu, hasil pemeriksaan tersebut menjadi pengingat bagi Bupati Natuna, Cen Sui Lan, bersama jajaran pemerintah daerah untuk memastikan perencanaan APBD berikutnya benar-benar disusun berdasarkan kemampuan pendapatan yang realistis, menjaga likuiditas kas, serta menghindari kembali terbentuknya utang belanja yang membebani anggaran tahun berikutnya.
BPK sendiri menegaskan kondisi tersebut harus menjadi perhatian dan pertimbangan penting bagi Pemkab Natuna dalam menyusun dan menyesuaikan P-APBD Tahun 2026.
Dengan demikian, catatan BPK ini bukan sekadar persoalan masa lalu. Bagi pemerintah daerah, tantangan berikutnya adalah memastikan rekomendasi dan catatan pemeriksaan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Laporan: Ran










