KABAR PERBATASANPENDIDIKANPONTIANAKSUARA RAKYAT

Cen Sui Lan Didesak Jangan Diam, Tunggakan PBB Asrama Natuna Capai Rp108 Juta 

×

Cen Sui Lan Didesak Jangan Diam, Tunggakan PBB Asrama Natuna Capai Rp108 Juta 

Sebarkan artikel ini
A Bambang Krisyanto, Wakil Menteri Sosial Politik BEM Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) sekaligus Wakil Ketua Asrama Natuna Pontianak, menyampaikan keluhan mahasiswa terkait tunggakan PBB Asrama Natuna di Pontianak. Berdasarkan dokumen PBB-P2 Tahun 2026, kewajiban PBB periode 2022–2026 tercatat mencapai Rp108.522.085 dan tercantum belum dibayar. Mahasiswa mendesak Bupati Natuna Cen Sui Lan dan Pemda Natuna memberikan penjelasan serta menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Mess Natuna di Pontianak menjadi pertanyaan serius mahasiswa asal Natuna. Berdasarkan dokumen PBB-P2 Tahun 2026 yang diterima mahasiswa dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, kewajiban PBB tercatat Rp21.704.417 per tahun, dengan total tunggakan periode 2022–2026 mencapai Rp108.522.085.” 

Wakil Menteri Sosial Politik BEM Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) sekaligus Wakil Ketua Asrama Natuna Pontianak, A Bambang Krisyanto, mendesak Bupati Natuna Cen Sui Lan tidak tinggal diam menyikapi persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Mess Natuna di Pontianak. Melalui pesan WhatsApp, Selasa, 8 September 2026, Bambang mempertanyakan pengelolaan kewajiban pajak tersebut setelah melihat dokumen PBB-P2 Tahun 2026 yang mencatat total kewajiban PBB periode 2022–2026 sebesar Rp108.522.085. 

PONTIANAK – Persoalan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Mess Natuna di Pontianak kini menjadi pertanyaan serius mahasiswa asal Natuna. Mereka mempertanyakan mengapa kewajiban pajak atas aset yang digunakan untuk kepentingan mahasiswa tersebut tercatat belum dibayarkan selama lima tahun. 

A Bambang Krisyanto mengatakan, mahasiswa Natuna di Kota Pontianak mempertanyakan secara serius pengelolaan kewajiban PBB atas asrama atau Mess Natuna. 

“Kami mahasiswa Natuna di Kota Pontianak mempertanyakan serius terkait pengelolaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas asrama/mess Natuna di Pontianak,” kata Bambang. 

Menurutnya, pertanyaan tersebut muncul setelah mahasiswa menerima dokumen PBB-P2 Tahun 2026 dari Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak. 

“Berdasarkan dokumen PBB-P2 Tahun 2026 yang kami terima dari Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak, objek pajak atas Mess Natuna memiliki kewajiban PBB Rp21.704.417 setiap tahunnya,” ujarnya. 

Bambang menyebut dokumen tersebut mencatat kewajiban PBB masing-masing sebesar Rp21.704.417 untuk tahun 2022, 2023, 2024, 2025, dan 2026. 

Jika dijumlahkan, total kewajiban PBB yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp108.522.085. Pada dokumen itu, masing-masing kewajiban tahun 2022 hingga 2026 tercatat dengan keterangan belum dibayar. 

“Yang menjadi sorotan kami, dalam dokumen tersebut tercatat dari tahun 2022–2026 belum terbayarkan sampai menyentuh Rp108.522.085 tidak terbayarkan,” ungkapnya. 

Lima Tahun Belum Dibayar, Mahasiswa Pertanyakan Pemda 

Baca Juga:  Cen Sui Lan Berhasil Lobi Kemenhub Tambah Kapal Roro Melayani Konektivitas Antarpulau di Kepri

Kondisi tersebut membuat mahasiswa mempertanyakan bagaimana kewajiban pajak atas aset daerah dapat tercatat berulang selama lima tahun. 

“Kondisi ini menjadi pertanyaan serius bagi kami, ke mana Pemda Natuna lima tahun ini tidak membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan atas aset yang digunakan untuk kepentingan mahasiswa Natuna di Pontianak,” tegas Bambang. 

Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nominal Rp108 juta. 

“Persoalannya bukan semata-mata tentang nominal Rp108 juta itu, tetapi persoalan yang lebih besar adalah tata kelola anggaran dan aset daerah,” katanya. 

Bambang menilai pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan aset yang dikelola pemerintah ditata dan dipelihara dengan baik, termasuk memastikan kewajiban yang melekat pada aset tersebut dapat diselesaikan. 

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap aset yang dikelola dengan baik oleh pemerintah, termasuk memastikan kewajiban Pemda untuk membayar pajak PBB atas aset daerah,” ujarnya. 

Menurutnya, persoalan ini perlu dilihat sebagai bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah, bukan hanya persoalan pembayaran pajak semata. 

Tiga Hal Diminta Dievaluasi 

Bambang menyebut persoalan tersebut sebenarnya dapat ditangani Pemerintah Kabupaten Natuna. Namun, ia menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui mengapa kewajiban tersebut dapat tercatat selama lima tahun. 

“Kami memandang permasalahan ini bisa ditangani oleh Pemda Natuna dan perlunya evaluasi menyeluruh,” katanya. 

Pertama, mahasiswa meminta evaluasi terhadap perencanaan anggaran Pemerintah Daerah, khususnya untuk memastikan apakah kewajiban PBB telah dimasukkan dalam anggaran tahunan. 

Kedua, evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah, termasuk kejelasan status dan pihak yang bertanggung jawab atas Asrama atau Mess Natuna di Pontianak. 

Ketiga, evaluasi terhadap administrasi dan pengawasan keuangan, mengingat kewajiban PBB tersebut tercatat berulang selama lima tahun. 

“Perencanaan anggaran Pemerintah Daerah, khususnya apakah kewajiban PBB telah dimasukkan dalam anggaran tahunan,” jelas Bambang. 

“Kemudian pengelolaan aset daerah, termasuk kejelasan status dan penanggung jawab Asrama/Mess Natuna,” lanjutnya. 

Baca Juga:  Pemkab Tanggamus “Ditantang” Selamatkan Biaya Pengobatan Rizki Ramadhan

Ia juga menekankan perlunya pembenahan dalam administrasi dan pengawasan keuangan. 

“Administrasi dan pengawasan keuangan, mengingat kewajiban tersebut tercatat berulang selama lima tahun,” tambahnya. 

Desak Cen Sui Lan Tidak Diam 

Bambang berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian langsung Pemerintah Kabupaten Natuna, termasuk Bupati Natuna Cen Sui Lan. 

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai status aset, kewajiban PBB, sumber anggaran pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Mess Natuna di Pontianak. 

Ia menilai keterbukaan diperlukan agar mahasiswa dan masyarakat mengetahui bagaimana aset daerah yang digunakan sebagai fasilitas mahasiswa dikelola. 

“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana kewajiban ini bisa terus tercatat selama lima tahun. Kami berharap Pemda Natuna tidak diam dan segera memberikan penjelasan serta mengambil langkah penyelesaian,” kata Bambang. 

Bagi mahasiswa, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pembayaran PBB senilai Rp108,52 juta. Lebih jauh, mereka mempertanyakan tertib administrasi, pengelolaan aset, perencanaan anggaran, serta pengawasan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna. 

Dokumen PBB Jadi Dasar Pertanyaan Mahasiswa 

Dokumen PBB-P2 Tahun 2026 yang ditunjukkan mahasiswa mencantumkan objek pajak Mess Natuna di Jalan Sepakat 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. 

Dalam dokumen tersebut, kewajiban PBB tercatat sebesar Rp21.704.417 per tahun. Tabel PBB terhutang menunjukkan tahun 2022, 2023, 2024, 2025, dan 2026 masing-masing memiliki kewajiban Rp21.704.417, sementara kolom pembayaran tercatat nol dan keterangannya belum bayar. 

Total yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah Rp108.522.085. 

Dokumen juga mencantumkan tanggal jatuh tempo PBB 20 Juli 2026. Adapun dokumen tersebut diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak pada 20 Januari 2026 dan ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak, Ruli Sudira, SE. 

Persoalan ini kini menjadi tuntutan mahasiswa kepada Pemerintah Kabupaten Natuna untuk memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan aset serta kewajiban PBB Mess Natuna di Pontianak. 


Laporan: Ran 


📊 Views: 198

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *