NATUNA

BWI Lakukan Sosialisasi, Bahas Problematika Perwakafan di Natuna

×

BWI Lakukan Sosialisasi, Bahas Problematika Perwakafan di Natuna

Sebarkan artikel ini
Ketua BWI Kabupaten Natuna H. Umar Natuna, S.Ag.,M.Pd.I saat melakukan sosialisasi Pencatatan dan Pengelolaan Wakaf Tanah di Kecamatan Bunguran Utara.

NATUNA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Natuna bersama Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna lakukan Sosialisasi Pencatatan dan Pengelolaan Wakaf Tanah di Kecamatan Bunguran Utara.

Sosialisasi yang berlangsung pada hari Rabu, 16 Maret 2022 di Gedung Aula Kantor Kecamatan Bunguran Utara tersebut, menghadirkan H. Umar Natuna, S.Ag.,M.Pd.I selaku Ketua BWI Kabupaten Natuna sekaligus Ketua STAI Natuna sebagai pembicara.

Dalam sosialisasi ini dihadiri Camat Bunguran Utara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Utara, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M) STAI Natuna, Dosen STAI Natuna, Mahasiswa-mahasiswi STAI Natuna, para pengurus masjid/surau se-Kecamatan Bunguran Utara, dan tokoh-tokoh masyarakat serta nazhir-nazhir wakaf tanah di Kecamatan Bunguran Utara.

Poto bersama usai sosialisasi.

Kata Umar, pembahasan dalam sosialisasi kali ini mengenai problematika perwakafan yang ada di Natuna. Sebab masih banyak wakaf tanah yang tidak tercatat, teradministarasi, terkelola, dan termanfaatkan.

“Hal ini merupakan masalah besar untuk kita semua khususnya umat Islam, karena akan menyebabkan hilangnya aset umat Islam dan menyebabkan enggannya umat Islam untuk berwakaf,” sebut Umar.

Selanjutnya Januariusdi, ST.,MM, selaku Ketua P3M STAI Natuna turut menyampaikan program kerja dari mahasiswa-mahasiswi KKN tematik perkotaan, yaitu pelatihan dan pembinaan nazhir yang ada diwilayah posko KKN STAI Natuna.

Mardi Hendika, SE selaku Camat Bunguran Utara turut menyampaikan masih banyaknya wakaf tanah yang belum tercatat/terdata. Dari beberapa jumlah lokasi wakaf, kurang dari 10 yang sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Beliau juga mengarahkan untuk dibentuknya tim kerja pendataan wakaf disetiap desa di Kecamatan Bunguran Utara.

Faturrahman, SHI selaku Kepala KUA Kecamatan Bunguran Utara juga menyampaikan tentang program pengantin berwakaf. Untuk setiap calon pengantin yang akan menikah berwakaf bibit kelapa, nantinya akan ditanam di tanah wakaf yang luasnya kurang lebih 600 M2. (KP).

Baca Juga:  Sebadai Hulu dan Kelanga Minta Dinas Terkait Tinjau Kondisi Sungai Penyebab Banjir

Laporan : Johan

Kontributor : Humas BWI Natuna


 

📊 Views: 26

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *