HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANNASIONALNATUNASUARA RAKYATTOKOH PERBATASAN

Cen Sui Lan Bicara “Tak Masuk”, Amran Tagih Penjelasan Terbuka

×

Cen Sui Lan Bicara “Tak Masuk”, Amran Tagih Penjelasan Terbuka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan, Amran, meminta Bupati Natuna Cen Sui Lan menjelaskan maksud ucapannya kepada wartawan Koran Perbatasan saat kegiatan makan siang bersama insan pers, Jumat (23/10/2026). Koranperbatasan.com.

“Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan, Amran, meminta klarifikasi terbuka dari Bupati Natuna Cen Sui Lan atas ucapannya kepada wartawan Koran Perbatasan yang ditugaskan menghadiri sekaligus meliput kegiatan makan siang bersama wartawan di Rumah Makan Ajo Basamo, Jumat (23/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Cen Sui Lan menyampaikan kalimat, “Kamu dari mana? Koran Perbatasan? Tidak masuk!!” Amran mempertanyakan maksud ucapan itu, alasan pernyataan tersebut ditujukan kepada wartawannya, serta dampaknya terhadap semangat kerja jurnalistik.”

NATUNA – Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan, Amran, meminta Bupati Natuna Cen Sui Lan memberikan penjelasan terbuka terkait ucapannya kepada wartawan Koran Perbatasan saat kegiatan makan siang bersama wartawan yang bertugas di Natuna, di Rumah Makan Ajo Basamo, Jumat (23/10/2026).

Wartawan Koran Perbatasan hadir dalam kegiatan tersebut atas penugasan redaksi untuk mengikuti sekaligus meliput agenda makan siang Bupati Natuna bersama wartawan. Namun, saat berhadapan dengan wartawan media tersebut, Cen Sui Lan menyampaikan kalimat, “Kamu dari mana? Koran Perbatasan? Tidak masuk!!”

Menurut keterangan beberapa wartawan yang hadir, Cen Sui Lan sempat menanyakan media tempat bekerja kepada sejumlah wartawan, tetapi tidak semua orang yang hadir mendapat pertanyaan tersebut. Ketika pertanyaan itu mengarah kepada wartawan Koran Perbatasan, jawaban yang diterima wartawan tersebut disebut disampaikan secara spontan.

Sejumlah wartawan yang memberikan keterangan kepada Amran membenarkan ucapan tersebut. Mereka juga menyebut suara Cen Sui Lan terdengar keras. Bahkan, seorang wartawan yang mengaku duduk cukup jauh dari posisi Bupati menyampaikan bahwa dirinya masih dapat mendengar ucapan yang menyebut Koran Perbatasan dan kata “tidak masuk”.

Para wartawan itu mengatakan bahwa mereka menghadiri kegiatan makan siang tersebut atas undangan Bupati Natuna yang disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Natuna. Meski membenarkan ucapan tersebut, beberapa wartawan yang dimintai keterangan tidak bersedia dilibatkan atau disebutkan identitasnya dalam pemberitaan ini.

Amran mengatakan, dirinya selama ini berupaya menanamkan etika, kedisiplinan, dan profesionalisme kepada setiap wartawan Koran Perbatasan. Ia ingin wartawannya menjalankan tugas dengan bertanggung jawab, menjaga sikap, serta menghormati prinsip-prinsip jurnalistik ketika berada di lapangan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Natuna Serap Aspirasi Masyarakat Desa Batu Gajah Melalui Reses

Karena itu, ia menyayangkan ucapan yang dinilainya berpotensi mematahkan semangat kerja wartawannya. Amran juga mengkhawatirkan dampak psikologis dari peristiwa tersebut, terutama karena ucapan itu disebut terdengar oleh wartawan lain yang hadir dalam kegiatan tersebut.

“Saya sudah bersusah payah menanamkan etika dan profesionalisme kepada setiap wartawan saya. Saya ingin mereka menjalankan tugas jurnalistik dengan baik dan bertanggung jawab. Saya khawatir ucapan seperti itu mematahkan semangat kerja wartawan saya dan membuatnya merasa malu di hadapan rekan-rekan seprofesinya. Karena itu, saya meminta Cen Sui Lan memberikan klarifikasi secara terbuka,” tegas Amran.

Bagi Amran, persoalan ini bukan semata-mata tentang hubungan antara seorang kepala daerah dan satu perusahaan media. Persoalan tersebut juga menyangkut bagaimana wartawan diperlakukan ketika menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik. Ia mempertanyakan apakah ucapan “tidak masuk” memiliki maksud tertentu terhadap Koran Perbatasan atau berkaitan dengan persoalan lain yang belum dijelaskan kepada pihak media.

UU Pers Menjamin Kemerdekaan Pers

Amran juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi untuk menjamin kemerdekaan pers. Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan unsur hukum yang relevan, bukan semata-mata pada satu ucapan.

Amran menegaskan, penyebutan ketentuan hukum tersebut bukan untuk menghakimi seseorang sebelum ada penilaian yang berwenang, melainkan mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan prinsip yang harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk pejabat publik.

Baca Juga:  Tiga Wajib Pajak Jadi Sorotan BPK, Pajak Natuna Rp283 Juta 

“UU Pers bukan hanya menjadi pegangan wartawan, tetapi juga pengingat bagi semua pihak bahwa kemerdekaan pers harus dihormati. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan mekanisme yang tersedia. Jangan sampai komunikasi yang tidak tepat menimbulkan kesan bahwa wartawan diperlakukan berbeda karena media tempatnya bekerja,” katanya.

Pers Bukan Lawan Pemerintah

Amran menegaskan, Koran Perbatasan menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat Natuna. Pers juga memiliki peran dalam mengawasi kebijakan publik, menyampaikan kritik, dan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan daerahnya.

Menurutnya, fungsi kontrol sosial tersebut tidak berarti pers harus bermusuhan dengan pemerintah. Hubungan yang sehat justru membutuhkan keterbukaan, ruang bertanya, dan kesediaan setiap pihak untuk menerima kritik.

Ia juga menekankan bahwa seorang wartawan tidak kehilangan hak profesionalnya hanya karena bekerja di media yang mungkin memiliki sudut pandang berbeda dari pemerintah daerah.

“Pers bukan lawan pemerintah. Kami memiliki tugas untuk menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Pemerintah boleh menjelaskan, membantah, atau mengoreksi pemberitaan melalui jalur yang tepat. Namun, penghormatan terhadap wartawan harus tetap dijaga,” tegasnya.

Bagi Amran, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perasaan seorang wartawan, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik memperlakukan insan pers di ruang terbuka. Sikap saling menghormati diperlukan agar komunikasi antara pemerintah dan media tetap berjalan secara profesional.

Atas kejadian tersebut, Amran meminta dengan tegas agar Cen Sui Lan menjelaskan maksud ucapannya dan alasan mengapa pernyataan itu ditujukan kepada wartawan Koran Perbatasan. Ia juga meminta Bupati memberikan klarifikasi yang dapat menjernihkan persoalan serta mencegah munculnya berbagai dugaan di tengah masyarakat. Koran Perbatasan membuka ruang bagi Cen Sui Lan untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan atas persoalan ini.

“Apa maksud Cen Sui Lan dengan ucapan “Kamu dari mana? Koran Perbatasan? Tidak masuk!!”, mengapa ucapan itu ditujukan kepada wartawan Koran Perbatasan, dan apakah ada alasan khusus di balik pernyataan tersebut?” tanya Amran.


Redaksi


📊 Views: 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *