“BPK menemukan tiga Wajib Pajak menyetorkan PBJT jauh lebih rendah dari pajak yang telah dipungut dari konsumen, dengan total kekurangan penerimaan mencapai Rp283,45 juta.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memastikan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tiga Wajib Pajak (WP) yang menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) lebih rendah dari nilai pajak yang telah dipungut dari konsumen. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025, BPK mencatat kekurangan penerimaan PBJT sebesar Rp283.450.976,00 dari tiga WP tersebut.
NATUNA – Berdasarkan hasil pemeriksaan, total pajak yang telah dipungut dari konsumen oleh tiga WP mencapai Rp288.675.981,00. Namun, jumlah yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp5.225.005,00. Selisih sebesar Rp283.450.976,00 kemudian dicatat BPK sebagai kekurangan penerimaan pajak daerah.
Rincian BPK menunjukkan WP berinisial AJS pada sektor jasa perhotelan memiliki nilai pajak yang dipungut dari konsumen sebesar Rp271.102.163,00, tetapi tidak terdapat penyetoran ke kas daerah. Dengan demikian, kekurangan penerimaan untuk WP tersebut tercatat sebesar Rp271.102.163,00, dengan bunga kurang bayar berdasarkan hasil pemeriksaan sebesar Rp47.947.306,00.
Kemudian WP berinisial BHH, juga pada sektor jasa perhotelan, tercatat memungut pajak sebesar Rp4.930.000,00. Dari jumlah tersebut, yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp2.353.073,00, sehingga terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp2.576.927,00 dengan bunga kurang bayar Rp509.300,00.
Sementara WP berinisial CC pada sektor makanan dan/atau minuman tercatat memungut pajak sebesar Rp12.643.818,00. Pajak yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp2.871.932,00, sehingga terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp9.771.886,00, dengan bunga kurang bayar sebesar Rp1.885.761,00.
Jika ketiga WP tersebut dijumlahkan, BPK mencatat pajak yang dipungut dari konsumen mencapai Rp288.675.981,00, sedangkan setoran ke kas daerah hanya Rp5.225.005,00. Total kekurangan penerimaan tercatat Rp283.450.976,00, sedangkan bunga kurang bayar berdasarkan hasil pemeriksaan per 13 Mei 2026 mencapai Rp50.342.367,00.
BPK juga mencatat bahwa sebelum temuan tersebut ditindaklanjuti, kekurangan penerimaan itu belum dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Namun, LHP mencatat BPKPD telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) pada 14 Mei 2026 atas kekurangan penerimaan tersebut.
Persoalan tersebut oleh BPK tidak hanya dilihat dari sisi kepatuhan Wajib Pajak. BPK menilai Kepala BPKPD belum optimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaporan dan penyelenggaraan PBJT. BPK juga menemukan belum tersusunnya pedoman teknis mengenai tata cara pelaksanaan, penghitungan dan sumber data dalam penetapan pajak secara jabatan.
BPK juga mencatat adanya kewajiban Wajib PBJT yang belum dipenuhi, antara lain pelaporan omzet dan pajak yang telah dipungut dalam SPTPD serta penyetoran pajak sesuai nilai transaksi sebenarnya. Dalam pemeriksaan, terdapat pula WP yang tidak menyampaikan atau menunjukkan data dan dokumen yang diperlukan untuk mendukung pemeriksaan pajak daerah.
Atas persoalan tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK kemudian merekomendasikan Bupati agar memerintahkan Kepala BPKPD menetapkan dan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada tiga WP atas kekurangan penerimaan Rp283.450.976,00 serta bunga minimal Rp50.342.367,00.
Bukan hanya penagihan, BPK juga merekomendasikan penyusunan SOP yang mengatur tata cara pelaksanaan, penghitungan dan sumber data dalam penetapan pajak secara jabatan. Bupati juga diminta menginstruksikan sosialisasi kepada Wajib PBJT mengenai kewajiban mengisi dan menyampaikan SPTPD, menyimpan dokumen perpajakan serta melakukan pemungutan pajak kepada konsumen sesuai ketentuan.
Dalam rencana aksi, tindak lanjut atas temuan tersebut dijadwalkan pada Semester I dan II Tahun 2026, dengan dokumen output berupa surat perintah Bupati kepada Kepala BPKPD serta STPD dan/atau bukti pelunasan dari tiga WP terkait.
Dengan demikian, angka Rp283,45 juta dalam temuan BPK bukanlah angka tanpa rincian. BPK menguraikannya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga WP, yaitu AJS, BHH dan CC, dengan sektor usaha jasa perhotelan serta makanan dan/atau minuman.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan sudah menyatakan sependapat dengan BPK. Kini masyarakat Natuna menunggu bukti, bukan sekadar kata sepakat. Tindak lanjuti, tagih, dan pastikan setiap rupiah pajak yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah.
Laporan: Tim Redaksi










