“Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto, SE, MA, menegaskan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) tidak bisa dilihat hanya dari alokasi awal dalam APBN, melainkan harus memahami proses penetapan dari alokasi awal sampai dengan alokasi definitif serta kurang bayar (KB) dan lebih bayar (LB) yang ditentukan setelah audit oleh BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah pusat.”
NATUNA – Pernyataan tersebut disampaikan Suryanto melalui pesan WhatsApp, Jumat (03/04/2026), merespons dinamika penyaluran DBH, khususnya sektor migas yang menjadi tulang punggung fiskal daerah seperti Kabupaten Natuna.
Ia menjelaskan alokasi DBH yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) hanya bersifat estimasi dan belum tentu seluruhnya tersalurkan. Penetapan riil baru dilakukan setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terhadap realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya Migas.
Kata Suryanto, secara dasar hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam Pasal 106, menyatakan bahwa Pagu DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan 1 (satu) tahun sebelumnya. Namun alokasi yang ditetapkan berbeda dengan kenyataan dalam UU, penetapan lebih ke pertimbangan kemampuan keuangan negara sehingga sering kali menyebabkan terjadinya kurang bayar ataupun lebih bayar.
Meskipun hak daerah penghasil tidak serta merta daerah langsung menerimanya karena dalam aturan disebutkan sesuai kemampuan keuangan negara, belum ada kepastian kapan bisa diselesaikan. Sebagai contoh, Kurang Bayar DBH Kabupaten Natuna tahun 2023 masih terdapat 45,2 M dan kurang bayar 2024 sebesar 50,9 M serta terdapat Lebih Bayar sebesar 31, 8 M. Jika berbicara kurang bayar secara regulasi di PMK 67 Tahun 2024 pada Pasal 53 ayat (3) memperhitungkan besaran alokasi.
“Jika kita memperhatikan KMK sebelumya maksimal perhitungan 75% artinya tidak semua lebih bayar dipotong karena memperhatikan kemampuan fiskal di daerah. Itu baru kita bicara 2023-2024, bagaimana yang 2025, setelah audit BPK-RI 2025 akan diketahui lebih atau kurang, namun secara data, 2025 terdapat penambahan produksi dari sumur yang kemarin diresmikan oleh presiden yaitu forel dan terumbuk khusus untuk KKKS Medco Natuna, berdasarkan realisasi khusus minyak bumi terdapat kenaikan secara realisasi lifting dibandingkan tahun sebelumnya,” terangnya.
Suryanto mengungkapkan lifting 2025 realisasinya 168,92% dari tahun sebelumnya yaitu 3,5 juta barel tahun 2024 menjadi 6,3 juta barel tahun 2025, sedangkan secara PNBP realisasi 2025 realisasi 415,2 juta US$ dibandingkan dengan 2024 sebesar 283,2 juta US$ artinya ada kenaikan di Medco jika dipersentase 146,62%
Disamping itu, lanjut Suryanto juga harus dipahami bahwa perhitungan khusus untuk DBH Migas tidak serta merta dari perkalian angka lifting maupun dari realisasi PNBP, namun DBH Migas dipengaruhi oleh harga dunia karena nanti akan mempengaruhi produksi lifting, Indonesia Crude Price (ICP), Nilai Tukar Rupiah terhadap US$ termasuk kondisi geopolitik dunia, dan Cost Recovery dari kegiatan Migas di setiap KKKS.
“Jadi pembagian DBH Migas yang dibagikan ke daerah baik untuk Pusat, daerah penghasil maupun pro rata (Kabupaten/Kota) setelah PNBP dikurangi beberapa variabel faktor pengurang baru dibagi hasilkan. Dari hasil lifting dan ICP akan dikurangi dulu Cost Recovery, kemudian pembagian kontraknya berdasarkan PSC ataupun gross split,” ujarnya.
Lebih jauh Suryanto menceritakan setelah pembagian itu di dapatilah PNBP yang selajutnya dikurangi faktor pengurang antara lain Domestic Market Obligation (DMO), Over/Under Lifting, Fee pelaksanaan hulu migas, PPN, PBB dan PDRD. Kemudian baru di dapati PNBP yang sudah dikurangi dengan faktor pengurang tersebut yang selanjutnya dibagi hasilkan dengan rasio pemerintah pusat, daerah penghasil, provinsi penghasil dan kabupaten/kota di provinsi penghasil. Dan juga itu diketahui, harga ICP setiap sumur berbeda tergantung kualitas minyak bumi tersebut.
“Perpres itu hanya rincian alokasi. Setelah audit, baru ditetapkan apakah itu kurang bayar atau lebih bayar,” tegasnya.
Perubahan pola kebijakan ini, lanjut Suryanto, telah berlangsung sejak 2015 hingga sekarang. Jika sebelumnya alokasi ditetapkan melalui PMK karena menggunakan PP 55 Tahun 2025 tentang Dana Perimbangan, dulu ditetapkan alokasi sementara dengan PMK, kemudian alokasi definitif sebagai dasar penyaluran 1 tahun anggaran, setelah audit akan ada juga PMK Kurang Bayar ataupun Lebih Bayar.
“Namun sekarang, mekanisme mengacu pada Perpres dan penetapan kurang bayar/lebih bayar masih menggunakan PMK dan penyaluran kurang bayar maupun lebih bayar menggunakan KMK,” ujarnya.
Suryanto memaparkan secara nasional, pemerintah melalui PMK Nomor 120 Tahun 2025 menetapkan terdapat kurang bayar DBH mencapai Rp83,58 triliun dan lebih bayar sebesar Rp13,32 triliun. Kurang bayar tersebut bahkan diakui sebagai utang pemerintah pusat kepada daerah.
Namun demikian, penyaluran DBH tidak serta-merta dilakukan penuh. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyaluran tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga tidak selalu langsung diterima daerah.
Di tingkat daerah, kondisi ini tercermin jelas pada Kabupaten Natuna yang selama hampir dua dekade mengalami fluktuasi signifikan dalam penerimaan DBH migas.
Berdasarkan data realisasi APBD Natuna tahun 2007–2025, pendapatan dari DBH minyak bumi sempat mencapai lebih dari Rp564 miliar pada 2010, namun turun drastis menjadi hanya sekitar Rp8,1 miliar pada 2021, sebelum kembali naik menjadi Rp167,7 miliar pada 2023 .
Sementara itu, DBH gas bumi juga menunjukkan pola tidak stabil. Dari kisaran Rp421 miliar pada 2013, turun hingga sekitar Rp64,5 miliar pada 2020, lalu kembali naik menjadi Rp155,3 miliar pada 2023.
Memasuki 2024 dan 2025, tren justru kembali melemah. Realisasi DBH minyak bumi tercatat hanya sekitar Rp53,9 miliar pada 2024 dan turun lagi menjadi Rp16,3 miliar pada 2025. DBH gas bumi juga berada pada kisaran Rp85 miliar pada 2024 dan Rp75,7 miliar pada 2025.
Kondisi ini juga tercermin dalam postur APBD Kabupaten Natuna dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,24 triliun atau 117,81 persen dari target, dengan kontribusi transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,05 triliun. Namun pada 2024, realisasi pendapatan menurun menjadi Rp972,91 miliar atau 83,80 persen. Tren penurunan berlanjut pada 2025, di mana realisasi pendapatan hanya Rp932,36 miliar atau 79,01 persen dari pagu.
Ketergantungan terhadap transfer pusat masih sangat dominan. Pada 2025, pendapatan dari transfer pemerintah pusat tercatat sebesar Rp766,46 miliar atau sekitar 77,41 persen dari total pendapatan daerah. Di sisi belanja, realisasi juga mengalami penurunan, dari 89,32 persen pada 2024 menjadi hanya 74,34 persen pada 2025.
Kondisi ini menunjukkan ketergantungan daerah terhadap DBH migas sangat dipengaruhi oleh kebijakan pusat, fluktuasi harga energi, serta mekanisme perhitungan yang tidak langsung terealisasi dalam tahun berjalan.
Suryanto menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap mekanisme ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam membaca angka-angka APBD.
“Harus dipahami dulu regulasinya. Baik itu UU, PP, Perpres maupun PMK, dari alokasi ke realisasi. Karena pemerintah pusat menggunakan perhitungan itu yang menentukan apakah daerah menerima penuh atau tidak,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, transparansi data dan literasi fiskal menjadi kunci agar masyarakat dapat memahami bahwa tidak seluruh hak daerah dari DBH langsung diterima, melainkan melalui proses panjang yang bergantung pada audit dan kemampuan fiskal pemerintah pusat. (KP).
Laporan: Red










