DPRD Anambas Gelar Paripurna, Dua Ranperda Disetujui Jadi Perda
Sebarkan artikel ini
Serah terima hasil rapat paripurna tentang dua Ranperda disahkan menjadi Perda
ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis, 24 Februari 2022.
Dua Ranperda tersebut adalah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022 hingga 2041.
Adapun hasil yang akan dicapai Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap pembahasan kedua rancangan peraturan daerah ini dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik.
Bupati Anambas Abdul Haris menandatangani berita acara pengesahan Ranperda menjadi Perda.
“Perlu didukung keuangan daerah yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif, untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan diperlukan suatu peraturan daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Yusli YS, saat rapat paripurna tersebut.
Kata Yusli, dengan disahkan peraturan daerah tersebut, maka peraturan daerah tentang keuangan daerah memiliki badan hukum yang sah.
Dijelaskan Yusli, dari hasil kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD di wilayah ini dalam pembahasan rancangan peraturan daerah merupakan indentifikasi persoalan dan pembahasan yang dilakukan oleh Ranperda DRPD dan pihak eksekutif.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Yusli YS.
“Dari segi regulasi itu, difokuskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pegelolaan Keuangan Daerah, karena itu perlu ada penyesuaian peraturan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang -undangan. Tujuan peraturan daerah itu, untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Dalam hal ini, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk selalu memperhatikan keuangan daerah agar menjadi lebih baik dalam pelaksanaannya.
“Terfokus untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemerdayaan peran serta masyarakat,” pungkasnya.
Suasana saat berlangsunya Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda menjadi Perda di Kantor DPRD Anambas.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ahmad Yani, mengatakan terkait wilayah strategis yang berada diwilayah ini dalam tata ruang merupakan salah satu keseriusan dalam rencana kedepannya khususnya RTRW.
“Tujuan selanjutnya sebagai dasar untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah, sebagai dasar lokasi investasi dalam wilayah ini yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat,” tegasnya.
Hal itu lanjut Ahmad Yani, sebagai pedoman untuk menyusun rencana tata ruang kawasan strategis, serta sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ahmad Yani.
Ia memastikan dari semua tujuan dan fungsi itu berguna untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian, pembangunan dengan wilayah sekitarnya dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah di Kabupaten Kepulauan Anambas lebih baik dan tertata sesuai dengan peraturan daerah dan berdasarkan perundang-undangan. (KP).