“BPK mencatat aset tetap Peralatan dan Mesin DKPP Natuna sebesar Rp301,4 juta direklasifikasi ke Aset Lain-Lain karena berstatus rusak berat berdasarkan hasil inventarisasi. Catatan ini menjadi bagian dari pengelolaan aset daerah yang patut diketahui dan diawasi masyarakat.”
NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi kepala daerah saat pengelolaan keuangan Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025, BPK mencatat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mereklasifikasi aset tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp301.400.000 ke Aset Lain-Lain karena berstatus rusak berat berdasarkan hasil inventarisasi.
Reklasifikasi tersebut merupakan bagian dari total Rp9.520.765.479 aset tetap Peralatan dan Mesin Pemerintah Kabupaten Natuna yang dipindahkan ke Aset Lain-Lain. BPK menjelaskan, reklasifikasi dilakukan terhadap Barang Milik Daerah Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang berstatus rusak berat berdasarkan hasil inventarisasi.
Dari total tersebut, DKPP tercatat sebesar Rp301.400.000. Nilai itu menempatkan DKPP di bawah Dinas Perhubungan yang mencapai Rp5.711.917.850, serta sejumlah perangkat daerah lainnya yang juga memiliki aset rusak berat dan direklasifikasi ke Aset Lain-Lain.
LHP juga mencatat secara lebih luas bahwa Aset Lain-Lain merupakan aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah karena kondisinya rusak berat, hilang, atau sebab lain yang mengakibatkan aset tetap tersebut tidak digunakan lagi dalam kegiatan operasional, serta merupakan aset yang dicadangkan untuk dilakukan penghapusan sambil menunggu keputusan penghapusan.
Dengan demikian, angka Rp301,4 juta pada DKPP tidak tepat disebut sebagai kerugian negara hanya berdasarkan status reklasifikasi tersebut. LHP yang menjadi sumber berita mencatatnya sebagai aset rusak berat yang dipindahkan pencatatannya ke Aset Lain-Lain, bukan sebagai temuan kerugian negara.
Namun, catatan tersebut tetap penting bagi masyarakat. Sebab, ketika aset pemerintah daerah dinyatakan rusak berat dan dipindahkan ke Aset Lain-Lain, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui aset apa saja yang rusak, bagaimana kondisi fisiknya, kapan diperoleh, bagaimana hasil inventarisasinya, serta bagaimana tindak lanjut penghapusannya.
LHP mencatat saldo Aset Lain-Lain Pemerintah Kabupaten Natuna pada 31 Desember 2025 sebesar Rp119.488.548.775,91. Dari penambahan Aset Lain-Lain selama 2025, salah satu sumbernya adalah reklasifikasi dari Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp9.520.765.479.
Dalam daftar perangkat daerah yang melakukan reklasifikasi tersebut, DKPP tercatat Rp301.400.000. Artinya, angka DKPP merupakan bagian dari total reklasifikasi aset Peralatan dan Mesin rusak berat, bukan keseluruhan Aset Lain-Lain Kabupaten Natuna.
Fokus Laporan Masyarakat
Catatan mengenai aset rusak berat tersebut juga dapat menjadi informasi awal bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan. Apabila masyarakat mengetahui adanya aset yang secara pencatatan dinyatakan rusak berat tetapi kondisi fisiknya berbeda, masih digunakan, tidak ditemukan, atau terdapat persoalan lain yang didukung bukti, informasi tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., kepada koranperbatasan.com mengatakan pada dasarnya, telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk. Hasil telaahan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.
Aditya menjelaskan, kekurangan penerimaan PBJT, tidak tercatatnya penyetoran, dan/atau tidak terpungutnya biaya retribusi secara konseptual merupakan bentuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima.
Namun, menurut Aditya, kerugian tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Perlu dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai kausalitas antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) pelaku.
Kerangka berpikir tersebut, kata Aditya, diterapkan oleh BPK RI, di mana temuan terkait penerimaan retribusi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Apabila berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Pernyataan Kasi Intel tersebut merupakan penjelasan mengenai mekanisme penelaahan laporan masyarakat, bukan kesimpulan bahwa aset DKPP yang direklasifikasi sebesar Rp301,4 juta merupakan tindak pidana korupsi. LHP BPK juga tidak menyatakan nilai tersebut sebagai kerugian negara.
Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset tersebut tetap perlu menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan bukti. Aparat penegak hukum selanjutnya memiliki kewenangan untuk menilai apakah informasi tersebut memenuhi dasar untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan, aset rusak berat jangan berhenti pada perubahan pencatatan. Pastikan kondisi, keberadaan, inventarisasi, dan tindak lanjut penghapusannya benar-benar jelas di hadapan masyarakat.
Red










