“Anggaran perjalanan dinas (perjadin) Bupati dan Wakil Bupati Natuna tetap dikelola Bagian Umum Sekretariat Daerah, tetapi memiliki pos, kode rekening, dan DPA yang berbeda dari anggaran Bagian Umum lainnya.”
NATUNA – Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Jamanirrizal, S.E., M.A., menjelaskan pengelolaan perjadin Bupati dan Wakil Bupati tetap berada di Bagian Umum Setda Natuna. Meski demikian, anggaran untuk kepala daerah memiliki pos tersendiri dengan kode rekening dan DPA yang berbeda dari pos anggaran lainnya.
Pengelolaan anggaran perjadin Bupati dan Wakil Bupati Natuna tetap dilakukan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah. Namun, posisi anggaran kepala daerah tidak menjadi satu dengan seluruh anggaran yang dikelola Bagian Umum karena memiliki pos dan kode rekening tersendiri.
Jamanirrizal menjelaskan, Bupati dan Wakil Bupati memiliki pos anggaran tersendiri yang dibedakan dalam kelompok KDH dan non-KDH. Pemisahan tersebut tetap berada dalam pengelolaan Bagian Umum, tetapi kode rekening dan DPA yang digunakan berbeda.
“Kalau Wakil Bupati dan Bupati tersendiri. Jadi mereka punya pos sendiri, KDH dan non-KDH,” ujar Jamanirrizal kepada koranperbatasan.com melalui sambungan telepon WhatsApp, 1 Oktober 2026.
Ia menegaskan, meskipun anggaran tersebut dikelola Bagian Umum, bukan berarti pos anggaran Bupati dapat digunakan untuk kebutuhan pada pos lainnya. Menurut Jamanirrizal, masing-masing pos memiliki kode rekening dan DPA yang berbeda.
“Betul, cuma kode rekeningnya, DPA-nya berbeda,” jelasnya.
Untuk mekanisme perjadin, Jamanirrizal menjelaskan setiap pelaksana perjalanan terlebih dahulu menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Sekretaris Daerah. Setelah perjalanan dilaksanakan, proses pencairan dilakukan berdasarkan jumlah hari perjalanan yang tercantum dalam dokumen.
“Jadi berapa harinya yang orang itu berangkat, setelah berangkat baru kita cairkan,” katanya.
Menurut Jamanirrizal, pencairan anggaran perjadin dilakukan langsung ke rekening pihak yang melaksanakan perjalanan. Mekanisme tersebut berlaku dalam pengelolaan SPPD, dengan pencairan dilakukan setelah pelaksanaan perjalanan dan berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pertanggungjawaban.
Terkait temuan tahun 2025, Jamanirrizal menyebut apabila dalam pemeriksaan terdapat pihak yang harus melakukan pengembalian, maka pihak yang bersangkutan yang melakukan pengembalian sesuai dengan temuan dan ketentuan yang berlaku.
Jamanirrizal juga membedakan antara anggaran Bagian Umum secara keseluruhan dengan anggaran perjalanan Bupati dan Wakil Bupati. Untuk 2026, ia menyebut anggaran khusus untuk Bagian Umum saja secara global berada di kisaran Rp200 juta lebih. Namun, angka tersebut bukan merupakan nominal khusus untuk perjalanan Bupati dan Wakil Bupati karena keduanya memiliki pos anggaran tersendiri.
Mengenai besaran anggaran perjadin khusus Bupati dan Wakil Bupati tahun 2026, Jamanirrizal belum menyampaikan nominalnya karena perlu melihat dokumen terlebih dahulu. Saat ditanya mengenai besaran anggaran tersebut, ia mengatakan, “Waduh, ini harus buka berkas dulu.” Ia kemudian menyatakan akan mencoba mengirimkan rincian anggaran tersebut. “Iya, coba-cobalah nanti nanti saya kirim,” katanya.
Jamanirrizal menegaskan, penggunaan anggaran perjadin harus sesuai dengan peruntukannya. Ia juga mengingatkan agar pihak yang melakukan perjalanan didukung dokumen yang lengkap. “Yang jelas harapannya ya sesuai dengan kegunaannya, itu aja. Dan yang berangkat ya sesuai dengan dokumen lengkap,” ujarnya.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan perjadin Bupati dan Wakil Bupati memiliki mekanisme anggaran tersendiri meskipun secara administratif tetap berada di bawah Bagian Umum Setda Natuna. Pos, kode rekening dan DPA yang berbeda menjadi dasar pemisahan pengelolaan anggaran tersebut.
Pengelolaan perjalanan dinas kepala daerah bukan hanya soal besarnya anggaran, tetapi juga soal kesesuaian antara peruntukan, pelaksana perjalanan dan dokumen pertanggungjawaban. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan.
Red










