HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKALIMANTAN BARAT

Pria Asal Ella Hilir Ditangkap Terkait Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga

×

Pria Asal Ella Hilir Ditangkap Terkait Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Potret pria asal Kecamatan Ella Hilir yang diamankan ole Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

KALBAR – Seorang pria berusia 28 tahun, dengan inisial M.E.S, yang tinggal di sebuah desa di Kecamatan Ella Hilir, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi. Penangkapan ini dilakukan terkait dengan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilaporkan oleh istrinya, E.N.S. Insiden tersebut terjadi di sebuah tempat penginapan di Ella Hilir pada tanggal 23 Mei 2025.

Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui AKP Amril, kepala Satuan Reserse Kriminal, mengkonfirmasi penangkapan ini pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

“Kami mengonfirmasi bahwa M.E.S telah ditahan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh tim kami,” kata AKP Amril.

Menurut Laporan Polisi Nomor LP/B/13/V/2025/SPKT/POLRES MELAWI/POLDA KALBAR yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025, pihak penyidik telah memeriksa M.E.S. Dalam pemeriksaannya, pria tersebut mengakui bahwa ia telah melakukan kekerasan.

“M.E.S mengakui kesalahannya saat diinterogasi oleh penyidik. Kami berkomitmen untuk melanjutkan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah AKP Amril.

M.E.S kini dikenakan hukum berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur tentang kekerasan fisik di dalam rumah tangga.

AKP Amril juga menekankan kepada masyarakat pentingnya menyelesaikan masalah dalam keluarga dengan cara berkomunikasi yang baik dan menjauhi tindakan kekerasan. (KP).


Laporan : Irfan


📊 Views: 11
Baca Juga:  STAI Natuna Gelar Tasyakuran dan Ekspose Program Doktoral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *