ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa 29 Juli 2025, pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama DPRD Anambas.
Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, dalam sambutannya secara resmi membuka rapat paripurna setelah menyatakan jumlah anggota dewan yang hadir memenuhi kuorum. Dalam pembukaan, Rian menyampaikan apresiasi atas kehadiran berbagai unsur Forkopimda, OPD, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna penyampaian Raperda Kawasan Tanpa Rokok dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” tegas Rian sambil mengetuk palu sidang.
Rian menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Dalam pembicaraan tingkat I, tahapan akan dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan oleh Bupati Anambas, pemandangan umum fraksi, dan tanggapan bupati atas pemandangan fraksi.
Rapat kemudian mendengarkan penjelasan resmi dari Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengenai urgensi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Usai penyampaian, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Bupati kepada unsur pimpinan DPRD.
Ketua DPRD menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan langkah awal perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok di ruang publik dan fasilitas umum.
“Terima kasih atas kerja keras saudara Bupati dan jajarannya dalam penyusunan Raperda ini. Harapannya pembahasan bisa berjalan lancar hingga disahkan menjadi peraturan daerah yang efektif,” ucap Rian.
Rapat ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD setelah seluruh rangkaian agenda selesai, disertai harapan agar pembahasan fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dapat segera dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Alhamdulillahirabbil ‘alamin, rapat paripurna ini resmi ditutup,” tutup Rian. (KP).
Laporan : Azmi










