KEPRI (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau mengajukan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan COVID-19. Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan insiasi pembentukan perda ini bertujuan untuk penanganan dan pencegahan COVID-19.
“DPRD Provinsi Kepri mengusulkan Perda tentang pencegahan Covid-19. Dan ini merupakan inisiatif dari DPRD Kepri,” kata Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak di Dompak, Tanjungpinang, Senin 5 Oktober 2020.
Kata Jumaga penanganan COVID-19 tidak hanya tugas pemerintah saja namun, diperlukan koordinasi dengan semua pihak termasuk dengan DPRD. Untuk itu, agar ada sinergitas penanganannya di Provinsi Kepri, DPRD menginisiasi Perda pencegahan COVID-19.
“Kami akan bekerja ekstra untuk menyelesaikan Perda pencegahan COVID-19. Bahkan, pengesahannya sebelum Pjs Gubernur Kepri berakhir bertugas. Sehingga, pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kepri berjalan dengan baik,” tuturnya.
Menurut Politisi PDI-Perjuangan ini jika Kepri dapat segera mengesahkan Perda tersebut, maka Provinsi Kepri menjadi provinsi ke-4 di Indonesia yang memiliki Perda tentang COVID-19.
“Daerah yang sudah memiliki Perda tentang Covid-19 yakni, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Gorontalo,” terangnya.
Sementara itu, Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, mendukung penuh rencana pembentukan Perda tentang pencegahan COVID-19 di Kepri. “Ya saya sangat mendukung sekali Perda ini, kalau bisa Perda ini sudah selesai saat saya masih bertugas di Kepri,” imbuhnya.
Menurut Bahtiar dengan adanya Perda ini, maka penanganan dan pencegahan COVID-19 di Kepri akan jauh lebih baik dan terfokus. “Pemerintah dan kita semua, harus memiliki inisiatif dan terobosan upaya penanganan dan pencegahan COVID-19. Sebab, Perda ini tentunya untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” pungkasnya. (KP).
Kontributor : Setwanhumaskepri
Laporan : Deny Jebat










