ANAMBAS – Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (F-PNBKS) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan menerima untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meskipun mencatat sejumlah koreksi penting terkait kualitas naskah akademik yang disampaikan pemerintah daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD Anambas yang digelar Rabu, 30 Juli 2025, H. Abdul Hakim mewakili Fraksi PNBKS menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut. Ia mengawali dengan apresiasi terhadap langkah Pemkab Anambas yang telah mengusulkan Ranperda KTR sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya rokok.
“Kami menyambut baik niat pemerintah daerah untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses lingkungan yang sehat,” ujar Abdul Hakim di hadapan forum rapat.
Namun demikian, Fraksi PNBKS menyoroti kualitas naskah akademik yang dinilai masih belum memadai secara data dan kajian. Salah satu temuan penting yang disebut fraksi ini adalah adanya kesamaan isi antara naskah akademik Ranperda Anambas dengan dokumen milik Kabupaten Batang, Jawa Tengah tahun 2018, khususnya pada halaman 25 dan 19.
“Ini harus menjadi perhatian serius saudara Bupati dan perangkat daerah terkait. Akurasi dan orisinalitas dokumen pendukung peraturan sangat krusial untuk menjamin kredibilitas produk hukum,” tegasnya.
Fraksi PNBKS juga menyampaikan kekhawatiran terkait sejumlah tantangan yang dapat muncul dalam implementasi Ranperda, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, keterbatasan sumber daya, serta potensi resistensi dari industri rokok.
Lebih lanjut, fraksi juga menekankan bahwa leading sektor dari Perda ini harus menjadi teladan dalam penerapan kawasan tanpa rokok ke depan.
“Terlalu banyak Perda yang hanya jadi dokumen di lemari. Kami ingin aturan ini punya dampak nyata bagi masyarakat dan harus dievaluasi berkala,” imbuh Abdul Hakim.
Di akhir pernyataan, Fraksi PNBKS menyatakan sepakat Ranperda ini diteruskan ke tahap pembahasan lebih lanjut di DPRD. (KP).
Laporan : Azmi










