ASAHAN – Bupati Asahan H. Surya, BSc didamping Kepala Bapenda Sorimuda Siregar, Kepala BPKAD Sofyan, MPd, Kepala Dinas Kominfo Syamsuddin menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Adi Mulia Hotel Medan, Jumat 04 Februari 2022.
Sosialisasi UU HPP ini diselenggarakan oleh Kementerian keuangan RI dan Direktorat Jenderal Pajak. Sosialisasi dihadiri oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu (hadir secara daring), Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Musa Rajekshah, dan Jajaran Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan RI, Gubernur, Bupati/Walikota se-Provinsi Sumut, Sumbar, Jambi dan NAD.
UU HPP lahir sebagai tonggak sejarah baru reformasi perpajakan yang mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, serta menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural yang sangat diperlukan guna mendukung upaya mewujudkan Indonesia Maju 2045.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pada tahun 2045 demografi Indonesia diharapkan akan mencapai 309 juta penduduk dengan mayoritas usia produktif sebanyak 52%, dan sebagian besar 75%-nya akan hidup di perkotaan, serta 80% penduduk berpenghasilan menengah.

Menkeu menyebut, apabila stabilitas politik ekonomi sosial bisa terus terjaga, maka Indonesia akan menjadi negara dengan penghasilan menengah yang mencapai USD29.300 per kapita. Menjadi ekonomi terbesar keempat di dunia, dengan struktur perekonomian yang lebih produktif dan sektor jasa yang maju.
“Untuk bisa mencapai berbagai syarat menjadi negara maju. Maka kita perlu untuk menyusun berbagai regulasi kebijakan dan aturan yang memang sesuai dan konsisten dengan hal itu,” ucap Menkeu.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. UU HPP menjadi instrumen sangat penting bagi konsolidasi fiskal dan bekal untuk meneruskan perjalanan Indonesia Maju, yang mengalami disrupsi luar biasa akibat Covid-19.
UU HPP hadir dalam momentum tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan. Meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi serta pembangunan nasional.
Sementara itu usai mengikuti sosialisasi, Bupati Asahan meminta OPD terkait agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perubahan aturan pajak seperti yang tertuang dalam UU HPP. Perubahan-perubahan tersebut perlu diketahui dan dipahami oleh para wajib pajak, agar tidak salah saat menjalankan kewajiban perpajakannya.
Disamping itu menurut bupati, UU HPP juga mencakup Administrasi Perpajakan dan merupakan kebijakan fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan pajak. Antara lain dilakukan dengan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak dan reformasi administrasi perpajakan, dengan disahkannya UU ini akan memberikan manfaat baik secara Nasional maupun di Daerah.
Bupati sangat mendukung UU HPP ini, karena menurutnya UU HPP telah mengakomodir asas penyederhanaan dalam administrasi perpajakan. (KP).
Laporan : Sari









