JAKARTA – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batam, Andri Saputra, menjadikan forum Sekolah Pimpinan (SEPIM) PB HMI 2025 sebagai panggung dialektika yang tajam untuk membongkar problematika krusial di Kota Batam. Dalam agenda yang berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 30 November – 4 Desember 2025 tersebut, Andri tidak sekadar hadir, melainkan membawa muatan kritik substansial terhadap tata kelola kebijakan strategis di daerah perbatasan.
Mengusung tema besar “Konsolidasi, Sinergi, dan Reintegrasi HMI untuk Mengawal Indonesia Emas 2045”, forum ini menjadi momentum bagi Andri untuk menegaskan bahwa visi Indonesia Emas akan menjadi utopia belaka jika residu persoalan di daerah khususnya Batam tidak diselesaikan dengan pendekatan struktural dan berintegritas.
Sorotan utama Andri tertuju pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2025 tentang perluasan wilayah kerja BP Batam. Andri mengingatkan pemerintah pusat agar regulasi ini tidak menjadi instrumen legitimasi bagi ekspansi kapital yang mengabaikan hak-hak sipil.
”Implementasi PP 47/2025 harus diletakkan di atas landasan keadilan ekologis dan kemaslahatan umat. Kami menolak keras jika perluasan wilayah kerja ini justru memicu konflik agraria struktural yang memarginalkan masyarakat lokal. Pembangunan tidak boleh menjadi alat untuk mengalienasi rakyat dari tanah kelahirannya sendiri,” tegas Andri dengan nada tinggi.
Lebih jauh, Andri menyoroti lemahnya supremasi hukum dalam sektor lingkungan hidup. Pihaknya menilai adanya impunitas bagi para aktor perusak lingkungan di Batam. Oleh karena itu, Andri mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dan segera melakukan intervensi yudikatif yang tegas.
”Degradasi lingkungan di Batam sudah mencapai titik nadir. Pemerintah dan aparat tidak boleh melakukan pembiaran. Penindakan tegas terhadap korporasi atau individu perusak lingkungan adalah conditio sine qua non (syarat mutlak) agar keberlanjutan alam tidak dikorbankan demi profit sesaat,” ucap Andri.
Kritik paling menohok dilontarkan Andri terhadap kinerja Bea Cukai Batam. Pihaknya menilai institusi tersebut gagal menjalankan fungsi pengawasannya (community protector), terbukti dengan masifnya peredaran barang ilegal yang menciptakan distorsi pasar dan kebocoran fiskal negara.
”Kami menuntut evaluasi menyeluruh dan radikal terhadap Bea Cukai Batam. Maraknya peredaran rokok ilegal, minuman keras (mikol), beras, hingga handphone ilegal adalah bukti nyata adanya patologi birokrasi dan lemahnya integritas pengawasan. Ini bukan hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat di Batam,” cecar Andri.
Rangkaian kritik dan gagasan strategis tersebut kemudian dikristalisasi dalam sebuah Policy Brief (Risalah Kebijakan). Dokumen ini merupakan hasil konsolidasi pemikiran PB HMI bersama para Ketua Umum Badko dan Cabang se-Indonesia.
Pada puncak kegiatan tanggal 5 Desember 2025, dokumen tersebut diserahkan langsung dan diterima oleh Ketua MPR RI di Ruang Rapat Paripurna Nusantara V, Senayan. Penyerahan ini menandai komitmen HMI Batam untuk tidak hanya bergerak di jalanan, tetapi juga mengintervensi kebijakan publik melalui jalur konstitusional.
”Isu daerah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlanjutan ekonomi politik dan keadilan distributif. HMI Batam hadir sebagai kekuatan moral untuk memastikan setiap kebijakan negara berpihak pada rakyat, bukan pada oligarki,” pungkas Andri.
Melalui Sepim PB HMI 2025, HMI Cabang Batam mempertegas posisinya sebagai mitra kritis pemerintah yang siap mengawal integrasi nasional dan memastikan Batam tidak salah arah dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. (KP).
Laporan : Awan










