NATUNA – Guna mengantisipasi kerusakan ekosistem dan dampak buruk bagi kesehatan, Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Natuna untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah preventif ini dilakukan melalui jajaran Bhabinkamtibmas di setiap wilayah guna memastikan pesan pencegahan sampai langsung ke tengah masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terganggunya aktivitas masyarakat akibat dampak kabut asap.
Kapolres Natuna menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana serius. Ia mengingatkan bahwa pelaku karhutla akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang sangat berat.
“Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas AKBP Novyan pada Kamis (22/01/2026).

Selain memberikan peringatan, Polres Natuna juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Jika warga menemukan adanya titik api atau melihat pelaku yang sengaja melakukan pembakaran, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita. Segera laporkan kepada Polres Natuna atau kantor polisi terdekat jika melihat indikasi kebakaran hutan,” tambahnya.
Polres Natuna juga telah menyiagakan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis. Layanan ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat, termasuk terkait ancaman karhutla.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat Natuna meningkat, sehingga kelestarian alam di ujung utara Indonesia ini tetap terjaga dari ancaman kebakaran hutan. (KP).
Kontributor : Humas Polres Natuna
Editor : Dhitto










