“Bupati Kepulauan Anambas meresmikan implementasi Manajemen Talenta dan Document Management System sebagai langkah konkret reformasi birokrasi berbasis sistem.”
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, secara resmi membuka Sosialisasi Implementasi Manajemen Talenta dan Document Management System (DMS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (3/3/2026), sebagai bagian dari komitmen memperkuat reformasi birokrasi yang profesional dan adaptif.
ANAMBAS – Kegiatan sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada pukul 09.30 WIB tersebut menjadi momentum penting transformasi tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Aneng menegaskan bahwa reformasi birokrasi menuntut pemerintah daerah untuk terus bertransformasi menjadi organisasi yang profesional, adaptif, dan berbasis sistem.
“Salah satu langkah strategis yang telah kita tempuh adalah menerapkan manajemen talenta sebagai upaya sistematis untuk memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur secara objektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 12 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan ekspose manajemen talenta di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam mengimplementasikan sistem tersebut secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil ekspose, per 13 Februari 2026 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi memperoleh persetujuan penerapan manajemen talenta yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BKN RI Nomor 115 Tahun 2026.
“Persetujuan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk kepercayaan dan pengakuan bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas dinilai siap menerapkan sistem manajemen talenta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Aneng, capaian tersebut harus ditindaklanjuti dengan kerja nyata di seluruh perangkat daerah.
Implementasi manajemen talenta, lanjutnya, bertujuan memastikan setiap ASN ditempatkan dan dikembangkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta potensi yang dimiliki.
“Dengan demikian kita dapat menciptakan pola karier yang jelas, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong gaya kerja yang berorientasi pada prestasi dan profesionalisme,” jelasnya.
Selain manajemen talenta, penerapan Document Management System (DMS) juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital.
“Melalui DMS, pengelolaan dokumen akan lebih tertib, terintegrasi, aman, dan mudah diakses. Hal ini tentu meningkatkan efisiensi kerja, mempercepat pengambilan keputusan, serta memperkuat akuntabilitas,” tambahnya.
Langkah tersebut mempertegas arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam membangun birokrasi modern yang responsif terhadap tantangan zaman, sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan transparan. (KP).
Laporan: Azmi










