ANAMBASKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALPARLEMENTARIA

Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Sahkan Dua Ranperda Penting

×

Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Sahkan Dua Ranperda Penting

Sebarkan artikel ini
Potret susana saat Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan menyampaikan pidatonya.

ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Pengambilan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yaitu Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, ini berlangsung pada Jum’at, 28 November 2025, pukul 13.30 WIB di Gedung DPRD setempat.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, seluruh anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, Sekretaris Daerah beserta perangkat daerah, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD setelah memastikan kuorum kehadiran anggota terpenuhi.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua DPRD Rian Kurniawan menyampaikan pidato kunci yang menggarisbawahi makna mendalam dari kedua rancangan perda yang dibahas.

1. Mengenai Ranperda APBD 2026 Beliau menegaskan bahwa APBD bukan sekadar kumpulan angka-angka, melainkan instrumen utama dan komitmen politik anggaran Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan publik, pembangunan berkelanjutan, serta pelaksanaan urusan wajib dan pilihan. Rian Kurniawan menjelaskan bahwa Ranperda APBD 2026 telah melalui proses pembahasan yang panjang dan komprehensif, mulai dari pembahasan Kerangka Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga finalisasi anggaran bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Beliau meyakini bahwa APBD 2026 adalah bentuk nyata komitmen untuk memastikan setiap rupiah belanja daerah kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan, manfaat, dan percepatan pemerataan pembangunan.

2. Mengenai Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Ketua DPRD menyampaikan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Beliau menekankan bahwa esensi dari Ranperda KTR bukanlah melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur tempatnya agar tidak merugikan kesehatan orang lain yang tidak merokok. Dengan ditetapkannya Perda KTR, ruang publik, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Rian Kurniawan meyakini bahwa Perda KTR adalah langkah strategis untuk menyelamatkan generasi masa depan, menekan angka penyakit akibat paparan asap rokok, dan menata ruang publik agar lebih ramah.

Baca Juga:  Sunarto Poniman Gelar Halal Bihalal 1443 Hijriyah Dihadiri Ratusan Kader dan Senior PP Kepri

Potret susana saat berlangsungnya rapat paripurna DPRD Anambas.

Rian Kurniawan menyimpulkan bahwa kedua Ranperda ini merupakan regulasi strategis yang tidak hanya menentukan arah pembangunan daerah tetapi juga menyentuh kualitas hidup masyarakat secara langsung.

Rapat paripurna ini berpedoman pada ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Proses pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari Panitia/Badan terkait.

1. Laporan Badan Anggaran (Banggar) untuk Ranperda APBD 2026 Juru Bicara Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan dan pendapat akhir dari semua fraksi. Secara umum, seluruh fraksi di DPRD menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Perda.

2. Laporan Panitia Khusus (Pansus) untuk Ranperda KTR Juru Bicara Panitia Khusus juga menyampaikan laporan hasil pembahasan yang pada intinya menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD menyetujui Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk disahkan.

Setelah mendengar laporan tersebut, Pimpinan Rapat Paripurna meminta persetujuan formal secara lisan dari seluruh anggota DPRD yang hadir. Dengan disepakatinya kedua Ranperda tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan penyerahan dokumen Ranperda antara Pimpinan DPRD dan Bupati Kepulauan Anambas.

Sebagai tahapan akhir dalam pembentukan produk hukum daerah, Bupati Kepulauan Anambas, yang dalam naskah disapa dengan “Bapak Aneng”, menyampaikan pidato pendapat akhirnya. Dalam pidatonya, Bupati secara resmi menyetujui dan mendukung pengesahan kedua Ranperda tersebut.

Setelah penyampaian pendapat akhir Bupati, Ketua DPRD Rian Kurniawan secara resmi menutup rapat paripurna. Dalam penutupannya, beliau mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah hadir dan terlibat. Beliau berharap agar keputusan yang diambil dalam rapat ini menjadi amal kebajikan dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, serta menjadi tonggak penting pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Bupati Berencana Adakan Lomba Dalam Rangka Menggenjot Peran Fungsi RT RW

Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan sebuah pantun yang sarat makna: “Melaju pompong membelah lautan Menuju darat membawa tangkapan Dua rancangan perda telah kita tetapkan Semoga kesejahteraan dapat kita wujudkan”

Dengan ditutupnya rapat paripurna ini, kedua Ranperda tersebut telah secara resmi disetujui bersama dan siap untuk diundangkan menjadi Peraturan Daerah yang mengikat. (KP).


Laporan : Azmi

Editor : Dhitto


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *