ANAMBAS – Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yusli, telah menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jum’at (28/11/2025).
Laporan yang disampaikan oleh perwakilan Banggar ini mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di DPRD menyetujui pengesahan Ranperda tersebut, dengan total anggaran belanja yang disepakati sebesar Rp840.240.272.469,20.
Dalam laporannya, Banggar menyoroti proses pembahasan Ranperda APBD 2026 yang dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dimungkinkan berkat pergeseran pola pembahasan. Jika sebelumnya pembahasan detail dilakukan di tingkat komisi setelah penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS, maka pada tahun 2025 ini, pembahasan mendalam antara komisi-komisi DPRD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah dilaksanakan sebelumnya, melalui Rapat Kerja.
Proses ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pembahasan Ranperda APBD dilaksanakan oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Seluruh tahapan, mulai dari penyampaian rancangan KUA-PPAS, penandatanganan nota kesepakatan, hingga penyampaian nota keuangan dan Ranperda oleh Kepala Daerah, telah dapat diselesaikan dengan baik dan lancar.
Banggar memaparkan struktur akhir APBD Tahun Anggaran 2026 yang mengalami penyesuaian dari nota kesepakatan KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya. Berikut adalah rincian postur anggaran yang disampaikan:
A. TOTAL PENDAPATAN DAN PEMBIAYAAN: Rp794.205.206.013,45
Rinciannya terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp53.311.977.660,00 (Lima Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah)
2. Pendapatan Transfer: Rp740.736.359.690,45 (Tujuh Ratus Empat Puluh Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah Empat Puluh Lima Sen)
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp156.868.663,00 (Seratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)
4. Penerimaan Pembiayaan: Rp46.035.066.455,75 (Empat Puluh Enam Miliar Tiga Puluh Lima Juta Enam Puluh Enam Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima Rupiah Tujuh Puluh Lima Sen)
B. TOTAL BELANJA DAERAH: Rp840.240.272.469,20
Rinciannya terdiri dari:
1. Belanja Operasi: Rp707.603.185.897,59 (Tujuh Ratus Tujuh Miliar Enam Ratus Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen)
2. Belanja Modal: Rp38.722.736.026,61 (Tiga Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Puluh Enam Rupiah Enam Puluh Satu Sen)
3. Belanja Tidak Terduga: Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
4. Belanja Transfer: Rp92.914.350.545,00 (Sembilan Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
Dalam laporannya, Banggar menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu:
- Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya,
- Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, dan
- Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat, secara resmi menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk segera disahkan menjadi Perda. Persetujuan ini mencerminkan kesepakatan politik yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan arah kebijakan fiskal untuk tahun mendatang.
Di akhir laporannya, Banggar menyampaikan harapan agar angka-angka anggaran yang telah disepakati benar-benar dapat memenuhi kebutuhan dasar setiap OPD dan merealisasikan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam pokok-pokok pikiran DPRD, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pelaksanaan APBD yang baik diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi kemasyarakatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi makro di Kepulauan Anambas.
Banggar juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD, baik di komisi maupun di badan anggaran, serta kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas kerja sama, dedikasi, dan kehadirannya dalam proses pembahasan yang berlangsung siang dan malam. Laporan ini menandai telah diselesaikannya tugas dan fungsi DPRD dalam mengawal proses pembahasan APBD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan disampaikannya laporan ini, Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026 telah memenuhi tahapan formal dan siap untuk diputuskan persetujuannya dalam Rapat Paripurna. (KP).
Laporan : Azmi
Editor : Dhitto










