ANAMBASKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALPARLEMENTARIA

Pansus DPRD Anambas Laporkan Hasil Pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok

×

Pansus DPRD Anambas Laporkan Hasil Pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Pansus, Linda, A.Md., ini mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di DPRD menyetujui pengesahan Ranperda KTR ini menjadi Peraturan Daerah.

ANAMBAS – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyampaikan Laporan Akhir hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jum’at (28/11/2025).

Laporan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus, Linda, A.Md., ini mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di DPRD menyetujui pengesahan Ranperda KTR ini menjadi Peraturan Daerah, menandai komitmen bersama dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Pansus KTR dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari penyampaian Ranperda oleh Bupati dalam Rapat Paripurna pada 29 Juli 2025. Komposisi Pansus yang terdiri dari 10 anggota dari semua fraksi mencerminkan proses yang inklusif dan representatif.

Komposisi Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR:

1. Hino Faisal, S.Ds. (PKAD) – Ketua
2. Linda, A.Md. (PPIR) – Wakil Ketua
3. Hj. Tetti Hadiyati, S.H. (PPIR) – Anggota
4. Wahyudi (PPIR) – Anggota
5. H. Abdul Hakim (PNBKS) – Anggota
6. H. Marjohan (PNBKS) – Anggota
7. Adnan (PNBKS) – Anggota
8. Sukran (PNBKS) – Anggota
9. Ellisya (PKAD) – Anggota
10. Firdian Syah (PKAD) – Anggota

Pansus diberi mandat untuk melakukan pembahasan secara komprehensif, mendalam, dan partisipatif, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD setempat.

Laporan Pansus menegaskan bahwa Perda KTR merupakan kebutuhan mendesak dan bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan wilayah yang bersih dan bebas dari polusi asap rokok di kawasan tertentu. Beberapa alasan fundamental yang mendasari pembentukan regulasi ini adalah:

Baca Juga:  Persiapan Tournament Bupati Cup Capai 80 Persen

1. Tingginya Prevalensi Perokok, termasuk di kalangan remaja.
2. Dampak Kesehatan Langsung dari paparan asap rokok, terutama terhadap anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan.
3. Meningkatnya Beban Biaya Kesehatan akibat penyakit tidak menular seperti kanker, jantung, dan gangguan paru-paru.
4. Pemenuhan Amanat Konstitusi dan peraturan perundangan, khususnya Pasal 151 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 443 PP Nomor 28 Tahun 2024, yang mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan KTR dengan Perda.

Tujuan ditetapkannya KTR adalah:

  • Melindungi masyarakat dari paparan asap rokok (perokok pasif).
  • Mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
  • Mengurangi angka perokok aktif dan menekan perokok pemula.
  • Menurunkan risiko penyakit akibat asap rokok.
  •  Meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat.

Pansus menekankan bahwa KTR bukan untuk mengekang hak individu, tetapi untuk menyeimbangkan hak perokok dengan hak masyarakat luas untuk menikmati udara bersih. Kawasan yang akan ditetapkan sebagai KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Pansus telah melaksanakan Pembicaraan Tingkat I dari tanggal 31 Juli hingga 10 November 2025. Beberapa perubahan dan penyempurnaan penting yang dihasilkan adalah:

  • Penambahan Pasal Baru mengenai kewajiban pengelola KTR untuk menyediakan tanda “Dilarang Merokok”.
  • Perbaikan Redaksional pada Pasal 7 Ayat (2).
  • Penghapusan Frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 11.
  • Penetapan Sanksi Denda yang Terukur:
  • Pelanggaran Pasal 11 Huruf A: Denda Rp250.000.
  • Pelanggaran Pasal 11 Huruf B: Denda Rp1.000.000.
  • Pelanggaran Pasal 11 Huruf C: Denda Rp500.000.
  • Penjabaran Ketentuan Pidana dalam Pasal 28 menjadi 3 ayat untuk kejelasan hukum.

Secara bulat, ketiga fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda KTR, dengan disertai berbagai catatan dan rekomendasi untuk implementasi yang efektif:

Baca Juga:  Open Donasi Untuk Pengobatan Mat Murah Warga Mekar Jaya

1. Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR):

  • Menyoroti pentingnya sosialisasi intensif dan berkelanjutan.
  • Mendesak koordinasi kuat antar OPD, terutama Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Pendidikan.
  • Menekankan penegakan sanksi yang tegas, adil, dan tidak tebang pilih.
  • Perlunya monitoring dan evaluasi berkala.

2. Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (PNBKS):

  • Menegaskan bahwa KTR adalah investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
  • Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan, kualitas udara, dan bahkan perekonomian keluarga dengan berkurangnya belanja rokok.

3. Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD):

  • Mengapresiasi dimasukkannya rokok elektrik dalam definisi, dan mendorong penegakan aturan yang sama.
  • Mendesak penyusunan peta jalan menuju KTR 100% sebagai visi jangka panjang.
  • Meminta mekanisme kerja Satuan Tugas Pengawasan diatur lebih detail melalui Peraturan Bupati.
  • Menekankan alokasi anggaran yang memadai untuk sosialisasi, rambu, dan operasional pengawasan.
  • Meminta pembinaan dan edukasi masyarakat diprioritaskan sebelum penjatuhan sanksi.

Berdasarkan seluruh proses pembahasan dan dukungan dari semua fraksi, Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi:

1. Menerima laporan hasil kinerja Pansus.
2. Mengusulkan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan disahkannya laporan ini, Ranperda KTR telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan di tingkat DPRD dan siap untuk diputuskan persetujuannya bersama dengan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna, menandai babak baru dalam upaya melindungi kesehatan publik dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kepulauan Anambas. (KP).


Laporan : Azmi

Editor : Dhitto


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *