ANAMBAS – Dalam Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Bersama, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, secara resmi menyampaikan Pendapat Akhir yang menyetujui pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yaitu Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pidato yang disampaikan pada Jum’at (28/11/2025) ini menandai puncak dari proses legislasi yang panjang dan kolaboratif antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Bupati Aneng membuka pidatonya dengan mengucapkan terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Beliau mengapresiasi proses pembahasan yang telah diselesaikan sesuai jadwal, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan, yang dilakukan dalam suasana kemitraan yang positif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab.
“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan,” ujar Bupati Aneng. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dan saran dari anggota DPRD telah menghasilkan penajaman dan penyempurnaan substansi Ranperda, memastikan bahwa program-program prioritas dapat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Bupati Aneng menyoroti bahwa pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak hanya berorientasi pada angka-angka, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran daerah. Beliau mengakui berbagai pandangan fraksi di DPRD sebagai masukan yang berharga, terutama terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan layanan dasar, percepatan infrastruktur, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Dalam penyampaian yang jujur dan terbuka, Bupati Aneng mengakui bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp840.240.272.469,20 (Delapan Ratus Empat Puluh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah Dua Puluh Sen) belum dapat sepenuhnya mengakomodir seluruh kebutuhan pembangunan daerah.
“Hal ini bukan karena Pemerintah Daerah mengabaikan aspirasi masyarakat, melainkan akibat keterbatasan pendapatan daerah,” jelasnya, seraya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kepulauan Anambas. Ia merinci bahwa keterbatasan ini bersumber dari penurunan dana bagi hasil, fluktuasi transfer pusat, dan kapasitas PAD yang masih terbatas.
Bupati menegaskan bahwa langkah korektif dan penyesuaian yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab fiskal untuk menjaga stabilitas pengelolaan keuangan, mencegah pembengkakan belanja, dan menghindari timbulnya utang daerah. Meski demikian, arah kebijakan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, dengan mengedepankan prinsip prioritas pembangunan, perlindungan sosial, dan pelayanan dasar.
Pada bagian kedua pidatonya, Bupati Aneng menekankan bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar tambahan regulasi, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan generasi Kepulauan Anambas.
“Ini adalah payung hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat Kepulauan Anambas, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan lansia dari bahaya paparan asap rokok orang lain atau sebagai perokok pasif,” tegas Bupati. Beliau menegaskan komitmennya untuk memastikan fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan menjadi zona aman dan bebas polusi udara akibat asap rokok.
Bupati meyakini bahwa dengan lingkungan yang lebih sehat, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dapat terus meningkat, dan biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan masyarakat dapat dialihkan untuk sektor pembangunan produktif lainnya.
Bupati Aneng menyadari bahwa tugas terberat justru dimulai setelah pengesahan. Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, dari tingkat desa hingga kabupaten, untuk melakukan sosialisasi secara masif, persuasif, dan edukatif tentang substansi dan lokasi KTR.
“Iringan dengan itu juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan secara bertahap dan humanis, dengan mengedepankan pembinaan sebelum penindakan,” pesannya. Beliau menegaskan bahwa Perda KTR tidak dimaksudkan untuk membatasi hak individu semata, melainkan untuk menyeimbangkannya dengan hak kesehatan publik. Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai momentum perubahan perilaku menuju Kabupaten Kepulauan Anambas yang lebih sehat, bersih, dan lestari.
Mengakhiri pidatonya, Bupati Aneng menyatakan bahwa persetujuan bersama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah dan mempercepat pencapaian target-target RPJMD.
Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah, stakeholder, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kedua Perda ini dengan penuh dedikasi dan integritas demi terwujudnya Kabupaten Kepulauan Anambas yang sejahtera dan berdaya saing dengan “Energi Baru Anambas Maju”.
Dengan disampaikannya pendapat akhir Bupati ini, kedua Ranperda telah memperoleh persetujuan final dan siap untuk diundangkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku penuh. (KP).
Laporan : Azmi
Editor : Dhitto










