TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang resmi menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan, melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu, 25 Juni 2025.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan hingga persetujuan bersama atas pencabutan perda tersebut.
“Kami berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh fraksi yang telah memberikan pendapat akhirnya hingga sampai pada persetujuan dan pengesahan bersama ini,” ujar Lis Darmansyah.
Lis Darmansyah menjelaskan bahwa pencabutan perda dilakukan menyusul adanya ketidaksesuaian dan tumpang tindih pengaturan dengan regulasi nasional, serta tidak adanya indikator yang jelas dalam pengaturan jumlah dan fungsi lembaga kemasyarakatan, termasuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
“Seiring perkembangan regulasi nasional, perlu ada penyesuaian. Maka kita sepakat mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2021 dan akan segera menindaklanjutinya dengan penyusunan Peraturan Wali Kota,” jelasnya.
Peraturan Wali Kota tersebut akan mengatur pelaksanaan ketentuan sebagaimana amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sekaligus menjadi acuan baru dalam penataan kelembagaan kemasyarakatan di Kota Tanjungpinang. (KP).
Laporan : Ides










