KETAPANG – Seorang tenaga medis perempuan berusia 24 tahun menjadi korban dari tindak kejahatan pencabulan yang di lakukan oleh seorang lelaki paruh baya berusia 57 tahun di salah satu rumah sakit kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan barat pada selasa 06 Mei 2025 pukul 00.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., membenarkan dalam keterangannya resminya pada Rabu, 07 Mei 2025, bahwa adanya penangkapan yang dilakukan terhadap seorang warga Kabupaten Ketapang dengan inisial T (57) yang diduga telah melakukan tindak kejahatan pencabulan di salah satu rumah sakit.
“Kami sudah mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam,” ungkap AKP Ryan Eka Cahya.
Sementara itu, terduga pelaku merupakan keluarga salah satu pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Awal kronologi kejadian tersebut terjadi adalah saat korban sedang bertugas jaga merawat pasien lalu pelaku mendatangi untuk mengajak mengobrol di ruang piket jaga kesehatan, namun pelaku justru melancarkan aksi bejatnya dengan meraba bagian sensitif tubuh korban. Korban yang tidak terima dengan kejadian yang dialaminya langsung melaporkan peristiwa tersebut pihak rumah sakit dan dilanjutkan dengan membuat laporan ke Polres Ketapang.
AKP Ryan Eka Cahya menegaskan bahwa pelaksanaan proses hukum akan dilakukan secara transparan, sementara untuk pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana bagi pelaku pelecehan seksual secara fisik.
“Pastinya kami dari Polres Ketapang akan menangani secara cepat dan profesional terkait peristiwa ini, serta mengajak warga masyarakat apabila mengetahui adanya suatu peristiwa seperti ini, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian. Mari kita bersama menjadi Polisi untuk diri sendiri dan keluarga di sekitar kita,” Pungkas AKP Ryan Eka Cahya. (KP).
Laporan : Irfan










