ANAMBAS – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya dalam menegakkan standar disiplin dan profesionalisme seluruh personel. Penegasan ini disampaikan secara langsung oleh Kasipropam Polres Kepulauan Anambas, Iptu Muslim, dalam imbauan kepada seluruh anggota pada Senin (24/11/2025).
Iptu Muslim menekankan bahwa disiplin merupakan cerminan kehormatan sebagai anggota Polri dan menjadi fondasi dalam mewujudkan institusi Polri yang Presisi. Ia secara khusus menggarisbawahi tiga larangan pokok yang harus dipatuhi setiap personel.
“Disiplin adalah cerminan kehormatan sebagai Anggota Polri. Setiap personel harus memahami dan menerapkan standar perilaku ini secara konsisten,” tegas Iptu Muslim.
Aturan yang ditegaskan meliputi larangan keras terhadap segala bentuk judi online dan perjudian lainnya, kewajiban menggunakan helm standar bagi pengendara roda dua, serta larangan memasuki tempat hiburan malam tanpa Surat Perintah resmi. Sie Propam juga menekankan komitmen zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba dan segala bentuk penyimpangan lainnya.
Penegakan disiplin ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara pidana maupun kode etik profesi.
Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan internal yang ketat guna memastikan setiap personel dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik sebagai pengayom, pelayan, dan penegak hukum yang profesional. (KP).
Kontributor : Humas Polres Anambas
Laporan : Azmi
Editor : Dhitto










