KALBAR – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, yang mencurigai adanya tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku yang berinisial JM diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali terhadap korban, TSM, di sebuah rumah di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Darmawan, S.I.K., membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan oleh Tim Jatanras pada Kamis, 05 Juni 2025, pukul 12.41 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawan.
Kasus ini menambah catatan kelam terkait kekerasan terhadap anak, yang saat ini menjadi perhatian serius kepolisian. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Darmawan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya tindakan kekerasan, khususnya terhadap anak-anak.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas kejahatan seperti ini. Mari kita jaga bersama keselamatan generasi penerus bangsa,” tegasnya. (KP).
Laporan : Irfan










