JAKARTA (KP),- Menteri Kesehatan RI, Nila F Moloek, Kamis 11 Juli 2019 menyerahkan Penghargaan Pastika Parama kepada Wakil Bupati Kabupaten Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA di Kementerian Kesehatan RI Jakarta.
Penghargaan tersebut diserhakan bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2019. Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Prov/Kab/Kota di seluruh Indonesia yang telah berhasil menetapkan Peraturan Daerah terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya masing-masing.
Natuna, sebagai salah satu kabupaten yang menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI, yaitu “Penghargaan Pastika Parama”. Penghargaan Pastika Parama, diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna, karena dianggap telah berhasil menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu Perda nomor 6 tahun 2018. Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Nila F Moloek dan diterima oleh Wakil Bupati Natuna, Dra. Ngesti Yuni Suprapti, MA di Kementerian Kesehatan RI Jakarta.
Sebagaimana diketahui Natuna merupakan salah satu kabupaten yang menerima penghargaan tersebut bersama 5 pemerintahan provinsi dan 29 kabupaten/kota/kodya lainnya di Indonesia. Selain penghargaan tersebut, juga terdapat 3 penghargaan lainnya yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap provinsi/kabupaten/kota yang telah menerbitkan dan mengimplementasi Perda, Pergub, Perwako, Perbub atau surat keputusan/edaran lainnya terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diwilayahnya masing-masing.
Ketiga penghargaan, tersebut diantaranya 1. Penghargaan Pastika Parahita, yang diberikan kepada 1 provinsi dan 18 kabupaten/kota. 2. Penghargaan Awya Pariwara, yang diberikan kepada 2 kabupaten, 3. Penghargaan Paramesti, yanng diterima oleh 4 kabupaten termasuk Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.
Penetapan KTR, tujuannya bukan memerangi perokok, tapi mengatur bagaimana perilaku merokok tersebut diatur, tidak disembarang tempat, dengan tujuannya adalah untuk melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok, yaitu, bayi/balita, ibu hamil dan ibu menyusui sekaligus sebagai upaya untuk menekan peningkatan angka perokok, khususnya perokok pemula sehingga diharapkan akan terwujud derajad kesehatan masyarakat yang optimal. (KP).
Kontributor : Humas Natuna/Reddiskes