ADVERTORIAL & LIPSUSPENDIDIKANTULANG BAWANG

Pemkab Tulang Bawang Kembali Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok  

×

Pemkab Tulang Bawang Kembali Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok  

Sebarkan artikel ini
Kegiatan-di-Puskesmas-Way-Dente-dan-Pasiran-Jaya-serta-di-Kantor-Kecamatan-Dente-Teladas

TULANG BAWANG (KP),- Setelah berlangsung di Kecamatan Penawar Aji, Rawapitu, Gedung Aji dan Kecamatan Meraksa Aji. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulang Bawang, kembali lagi melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kecamatan Dente Teladas, Selasa (15/10/2019).

Kegiatan berlangsung di Puskesmas Way Dente dan Pasiran Jaya, serta di Kantor Kecamatan Dente Teladas. Seperti biasanya, sebagai leading sektor Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang yang memberikan pemaparan kepada masyarakat ataupun kader-kader kesehatan dan jajaran Pemerintahan Kampung dan Kecamatan.

“Ya sama, intinya dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap agar setiap Kampung untuk dapat membentuk Tim pelaksanaan Perda guna dilaksanakan dan diterapkan,” ujar Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, Fatoni S.Kep MM, mewakili Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti SE MH.

“Untuk sasaran, terutama anak-anak sekolah, agar dapat benar-benar diawasi oleh masing-masing guru, jangan sampai terpengaruh karena ada yang merokok disekitar kawasan lingkungan sekolah,” imbuhnya. (KP).


Kontributor : Humas Kominfo Tulang Bawang

Editor : Hepi Suhara


Baca Juga:  Jadi Keynote Speaker Seminar dan Workshop Kominfo Kepri, Ketua KI Pusat Tiba di Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *