Pansus B DPRD Temui Kemendagri Bahas Ranperda Bakesbangpol Natuna

Terbit: oleh -27 Dilihat
Ketua-Panitia-Khusus-Pansus-B-Dewan-Perwakilan-Rakyat-Daerah-DPRD-Kabupaten-Natuna-Marzuki-SH

NATUNA (KP),- Ketua Panitia Khusus (Pansus) B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Marzuki, SH dan Wakil Ketua, Hendri, FN bersama empat anggotanya, Rusdi, Azi, Ibrahim, dan Daeng Amhar bertandang ke Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Kunjungan kerja ke Ibu Kota Republik Indonesia tersebut dalam rangka menyelaraskan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Natuna sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019. “Koordinasi Pansus B DPRD Natuna tentang perubahan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Natuna,” sebut Marzuki.

Kata Marzuki, Kabag Hukum Dirjen Poltik dan Pemerintahan Umum, Ibu Karni memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPRD Natuna karena cepat mentelaah adanya perubahan Bakesbangpol sesuai dengan Permendagri Nomor 11 tahun 2019 tersebut. “Hasil koordinasi dengan Ibu Karni menyampaikan kemungkinan akan menjadikan Bakesbanpol Natuna 4 bidang dan 3 bagian. Akan tetapi tetap mengacu kepada kemampuan keuangan daerah,” ujar Marzuki.

Menurut Marzuki, Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Natuna kepada DPRD dinilai sudah sangat baik, meskipun hanya dengan 3 bidang 2 bagian. “Jadi kita dari Pansus B akan mempercepat proses Ranperda ini untuk segera disahkan pada akhir bulan ini,” tuturnya.

Sebagai Ketua Pansus B DPRD Natuna, Marzuki berharap dengan disahkannya Ranperda tersebut bisa memberi dampak yang lebih luas kepada masyarakat terutama dalam mempersatukan keutuhan bangsa dan pembinaan Ormas, OKP termasuk Forum-forum lainnya seperti KUB, Forkominda serta dapat menjaga kesetabilan poltik di daerah. “Ikut bersama kami mewakili Bakesbangpol Natuna, Sekretarisnya, Ismail Sitam,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Natuna pada Selasa, 29 Oktober 2019 telah menggelar rapat paripurna mendengar penyampaian pidato pengantar Bupati Natuna tentang rancangan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor  6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (KP).


Laporan : Amran


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *