JAKARTA (KP) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpres tersebut akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan Perpres itu sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). “Saya sudah mengecek dan dalam proses,” kata Fajdroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12).
Namun, Fadjroel enggan menjelaskan lebih detail terkait Perpres KPK. Dia meminta agar publik bersabar hingga Perpres tersebut ditandatangani Jokowi dan dimasukkan ke dalam lembaran negara.
“Akan kita bisa baca lengkap setelah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah,” kata Fadjroel.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyatakan sudah memberi paraf terhadap rancangan Perpres tentang Dewan Pengawas KPK. Dengan demikian, Perpres tersebut hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Kepala Negara.
Jika Jokowi sudah menandatangani Perpres tersebut, maka Dewan Pengawas KPK bisa mulai bekerja. “Ya kalau Presiden sudah tanda tangani bisa,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Senin (23/12).
Sumber: KATADATA.CO.ID/Ratna Iskana