OKU SELATAN, (KP),- Terpidana anak di bawah umur HF (15), hanya tertunduk pasrah. Usai, mendengarkan putusan hakim membacakan pidana 2 bulan kurungan penjara. Karena mencuri 1 kilogram beras di rumah tetangganya. Dalam persidangan HF, tampak menggunakan kemeja batik warna merah, dan peci berwarna hitam, lis putih di saksikan pihak keluarga hanya pasrah menunggu hasil putusan sidang dari ketua hakim. Dengan beberapa kali berbicara ketika di mintai keterangan.
HF (15) bin Saleh yang tak lain warga Dusun II Desa Jagaraga Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kabupaten Oku) Selatan. Dalam sidang akhirnya HF di tuntut hukuma selama 4 bulan pencurian dengan pemberatan. Namun berdasarkan berbagai pertimbangan, Ketua Hakim memutuskan hukuman selama 2 bulan penjara, dan di kurangi masa tahanan pra sidang putusan selama 5 minggu.
Sebelumnya pada Juli lalu, HF bin Saleh tersebut di laporkan korban Tajudin. Karena membobol rumahnya dari atap genteng, saat penghuni rumah tengah bepergian, di samping HF di temukan barang bukti sekilogram beras berwadah kantong pelastik. Sebelum berlanjut kepihak persidangan, pihak keluarga melakukan upaya mediasi pada pihak korban yang dirugikan. Akan tetapi, keluarga Saleh keberatan dengan biaya ganti rugi senilai Rp.20 juta, sehingga berlanjut pada sidang pengadilan.
Anak yang sebelumnya putus sekolah pada tingkat sekolah menengah pertama (SMP) tersebut menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 minggu kedepan karena di kurangi massa tahanan sebelum persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby Raditio Darma mengatakan HF (15) terkena dua pasal, ” Pasal 53 Ayat 1 tentang percobaan dan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Roby Rabu, (15/8/2018).
Masih kata Roby, setelah di tuntut 4 bulan penjara, hakim ketua memutuskan pidana selama 2 bulan, ” pungkas Roby saat diminta keterangan setelah proses sidang di kantor Sidang Kejaksaan Negeri Muaradua Cabang Baturaja. Sementara keluarga HF, tidak mau berkomentar, akan putusan sidang yang diberikan pada anaknya. (Syahril).