Pansus A DPRD Natuna Tunda Pengesahan Ranperda Pemilihan Kades Serentak dan Antar Waktu

Terbit: oleh -56 Dilihat
H.-Pang-Ali

NATUNA (KP),- Pansus A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, pada Jum’at 19 Juni 2020, mengadakan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa serta Bagian Hukum Setda Natuna. Pertemuan tersebut membahas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.

Anggota Pansus A DPRD Natuna, H. Pang Ali mengatakan dalam pertemuan tersebut dinas terkait mempertanyakan kesiapan Ranperda. “Mereka bertanya kepada kami, kapan mau disahkan. Kami sampaikan kepada mereka belum bisa kami sahkan, karena ini menyangkut peraturan desa dengan BPD,” katanya menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Rabu 24 Juni 2020.

 

Pang Ali memastikan Ranperda tersebut baru dapat disahkan jika 7 dari 15 kecamatan sudah tersosialisasikan. “Kenapa kami bilang belum bisa disahkan pada hari ini? Karena ini setiap kecamatan harus kita sosialisasikan dulu. Paling tidak sepertiga kalau tak dinas, kecamatan kita panggil,” ujarnya.

Sementera, lanjut H. Pang Ali, sekarang ini pihaknya belum dapat berbuat banyak dikarenakan masa pandemi Covid-19. “Macam mana kita nak panggil? Kita tak boleh keluar mengumpulkan orang banyak. Jadi maksud kami setelah di 15 paling tidak 7 kecamatan disosialisasikan dulu, karena ini menyangkut tentang desa dan peraturan BPD,” terangnya.

 

Menurutnya, baru hanya dua kecamatan yang dapat disampaikan tentang Ranperda tersebut. “Mengapa kita belum mengesahkan? Karena kita baru memanggil dua kecamatan yaitu, Pulau Tiga Barat dan Kecamatan Pulau Tiga. Sedangkan untuk disekitar sini baru kita panggil sekitar 20 desa. Jadi belum dapat kita sahkan, sebab Perda ini untuk selama-lamanya,” pungkas Pang Ali.

Sebagai wakil rakyat, H. Pang Ali kuatir jika pengesahan Ranperda tersebut tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. “Kesimpulan kita harus mensosialisasi dulu paling tidak ada 7 kecamatan. Kalau kita tidak sosialisasikan, nanti orang banyak protes. Masyarakat banyak tak tahu, paling tidak di 7 kecamatan atau sepertiga. Jadi tindaklanjutnya kita menunggu untuk disosialisasikan dulu,” tegasnya.

Sebelum mengakhiri, H. Pang Ali berharap tidak ada lagi masaalah setelah Ranperda tersebut disisialisasikan untuk disahkan menjadi Perda. “Jika sudah selesai kita akan hubungi provinsi. Saya berharap setelah kita mensosialisasikan di setiap kecamatan agar tidak terjadi masalah lagi tentang aturan desa,” tutupnya. (KP).


Laporan : Riduan / Yani


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *