TANGGAMUS (KP),- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Independent Pemantau Anggaran Negara (DPD LIPAN) Kabupaten Tanggamus, melaporkan oknum Kepala SMK Negeri 1 Kotaagung Barat ke Kejari Kabupaten Tanggamus, Senin 7 September 2020.
Pelaporan tersebut, merupakan tindak lanjut atas pemotongan dana PIP siswa yang dilakukan oleh pihak SMK Negeri 1 Kotaagung Barat dengan dalih untuk membayar gaji guru honorer.
Ketua DPD LIPAN Kabupaten Tanggamus Musanif Amran, menyampaikan bahwa pemotongan dana PIP siswa untuk membayar guru honorer tidak dibenarkan, karena dana PIP untuk kebutuhan siswa bukan kebutuhan sekolah atau guru.
“Kegunaan dana PIP itu untuk membeli buku dan alat tulis siswa, membeli sepatu, tas dan lainnya, biaya transportasi, uang saku, biaya kursus atau les serta biaya praktek tambahan lainnya dan itu sudah jelas bukan untuk membayar gaji guru honor,” ungkapnya.
Musanif menjelaskan bahwa gaji guru honorer telah dianggarkan melalui dana BOS sesuai juknis yaitu sebesar 15% dari total dana BOS di sekolah tersebut. “Gaji guru honor telah dianggarkan dari dana BOS, bukannya diambilkan dari dana PIP siswa, karena dana PIP siswa sudah jelas kegunaannya untuk kebutuhan siswa yang tidak mampu,” jelasnya geram.
Menurut Musanif, apa yang dilakukan pihak SMK Negeri 1 Kotaagung Barat yang di kepalai oleh Sri Purwati Ningsih cukup jelas dugaan pelanggarannya dan telah menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala sekolah. “Itu sangat jelas dugaan pelanggarannya, karena mengacu pada aturan yang mengatur kegunaan dana PIP dan itu sudah kami laporkan ke Kejari Tanggamus kemarin,” pungkasnya.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya bahwa Kepala SMK Negeri 1 Kotaagung Barat mengakui bahwa pemotongan dana PIP siswa digunakan untuk membayar gaji guru honorer dan biaya makan minum di sekolah. “Banyak, untuk biaya operasional sekolah, operasional sekolah itu banyak banget, intinya saya tidak bisa menjelaskan satu persatu, intinya itu untuk bayar guru honorer, untuk air minum guru segala macam,” ujar Ningsih, Kamis 3 September 2020.
Ningsih menyampaikan bahwa dana PIP siswa yang dipotong merupakan biaya pendidikan siswa, karena sejak awal siswa masuk ke sekolah tersebut, orang tua siswa mempunyai kesepakatan untuk membantu biaya pendidikan.
“Inikan untuk biaya pendidikan, maka saya tanya dengan guru-guru bahwa dari awal punya kesepakatan, orang tua siswa siap membantu biaya pendidikan, artinya orang tua anak itu punya tanggung jawab untuk membantu pendidikan dengan jumlah sekian,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya minggu lalu.
Ningsih menjelaskan bahwa dana PIP siswa bervariasi, untuk siswa kelas 2 mendapat bantuan PIP sebesar Rp 1 juta dan siswa kelas 3 mendapat bantuan PIP sebesar Rp 500 ribu. “Dana yang didapat anak kelas 3 kan Rp 500 ribu, yang naik kelas 2 dapat Rp 1 juta, karena saya tanya dengan guru waktu peraturan Pak Jamnur, yang dapat Rp 1 juta dipotong Rp 800 ribu, yang Rp 200 ribu dikasihkan ke anak dan yang dapat Rp 500 ribu dikasihkan ke anak 100 ribu, yang Rp 400 ribu diambil untuk menyicil tunggakan dan bagi yang sudah lunas di pulangin semua,” tuturnya. (KP).
Laporan : Arzal