Natuna Tercepat, Dana Desa Cair Lebih Awal

Terbit: oleh -42 Dilihat
KPPN Tanjungpinang saat mengikuti rapat virtual

TANJUNGPINANG (KP),- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tanjungpinang termasuk satu dari  tiga puluh delapan KPPN se-Indonesia yang berhasil menyalurkan Dana Desa (DD) tercepat  tahun 2021 ini. Predikat ini disematkan kepada KPPN Tanjungpinang, tak lepas dari keberhasilan dalam menyalurkan DD pada bulan pertama tahun 2021. Ada 169 KPPN yang diberi mandat menyalurkan DD. Keberhasilan ini juga menandakan KPPN Tanjungpinang sukses mengulang prestasi yang pernah dieroleh pada tahun lalu yang menyalurkan DD di awal tahun.

Kepala KPPN Tanjungpinang, Aprijon menyebutkan, progress penyaluran DD secara Nasional di bulan Januari terbilang kecil. “Baru mencapai 1,02 persen dari  total DD Rp72 triliun atau yang tersalurkan baru Rp736,6 miliar.

“Di Indonesia. Pemda yang belum salur DD masih ada sebanyak 376 (87%) dan yang sudah salur disalurkan ada 58 atau 13%. Kabupaten Natuna termasuk salah satu Pemda yang berhasil menyalurkan DD di Januari 2021 ini yang disalurkan kepada 70 Desa.  Kunci Sukses Pemda Natuna mendukung penyaluran DD lebih awal berkat sinergi erat yang telah dilakukan dengan KPPN Tanjungpinang serta upaya intens Pemda Natuna dalam memenuhi prasyarat penyaluran DD Tahap I, diantaranya dengan menetapkan APBDes tepat waktu, serta koordinasi internal yang berjalan dengan sangat baik,” sebut Aprijon dikutip dari grub siberindo.co.

Menurutnya, Regulasi Dana Desa di Tahun Anggaran 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Penyaluran DD akan dilakukan melalui transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Penggunaan DD diprioritaskan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan setelah itu baru dialokasikan untuk membiayai kegiatan lainnya. Pada TA 2021 ini penyaluran BLT Desa dilaksanakan selama 12 bulan, dari bulan Januari sampai dengan Desember 2021 dengan nilai setiap bulan sebesar Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sementara itu, Dana Desa sendiri disalurkan dalam 3 tahap dengan proporsi : Tahap I sebesar 40%. Tahap II sebesar 40% dan Tahap III sebesar 20%. Perbedaan dengan penyaluran DD pada tahun sebelumnya terletak pada BLT Desa yang menjadi komponen tersendiri dalam penyaluran DD pada setiap tahapnya. Pada penyaluran Tahap I dan II, total penyaluran DD akan dikurangi terlebih dahulu dengan kebutuhan BLT Desa selama 5 bulan, sedangkan untuk Tahap III akan dikurangi dengan kebutuhan BLT Desa selama 2 bulan. Sisa dana setelah dikurangi kebutuhan BLT Desa barulah dapat digunakan untuk kegiatan lainnya.

Pemisahan penyaluran BLT Desa dari kegiatan DD lainnya bertujuan untuk memastikan agar BLT Desa benar-benar disalurkan setiap bulan dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat kurang mampu. Kebijakan terhadap BLT di tahun 2020 lalu adalah masing-masing pemda wajib menyalurkan BLT Desa selama 9 bulan, dimana penyaluran dari KPPN tidak dipisahkan dari kegiatan DD lainnya. Selain itu, mekanisme penyaluran BLT Desa diserahkan pada kebijakan masing-masing pemda. Atas dasar itu, ternyata tidak seluruh desa melakukan penyaluran BLT Desa selama 9 bulan. Hal ini dimungkinkan karena dalam hal ketersediaan DD tidak cukup atau berdasarkan hasil musyawarah desa diputuskan tidak ada KPM yang berhak menerima, maka desa boleh tidak menyalurkan BLT Desa. Selain karena dua alasan tersebut, ketentuan terhadap pengenaan sanksi pemotongan DD Tahap II tahun berikutnya sebesar 50% atas ketidakdisiplinan Pemda dalam menyalurkan DD/BLT tetap berlaku.

Dari data Kuantitatif dapat dilihat, DD Tahap I dan BLT Desa Bulan Januari pada Kabupaten Natuna yang telah disalurkan KPPN Tanjungpinang selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) masing-masing sebesar Rp17.867.914.000 dan Rp1.708.200.000. Dana Desa disalurkan untuk total 70 desa yang ada di Kabupaten Natuna dan BLT Desa untuk 5.694 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak. Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2021 telah disalurkan juga Dana Desa Tahap I untuk 11 Desa yang ada di Kabupaten Anambas dengan nilai sebesar Rp3.586.291.600.

Secara agregat, pagu Dana Transfer ke Daerah untuk Tahun Anggaran 2021 yang dikelola oleh KPPN Tanjungpinang sebesar Rp1.403.643.020.000 terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp607.057.014.000, Dana Desa sebesar Rp230.655.766.000 dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) sebesar Rp565.930.240.000. Khusus untuk Dana Desa, alokasi pagu tersebar di 4 Kabupaten dengan perincian sebagai berikut :

“Perubahan terperinci atas penyaluran DD dan BLT diatur sedari awal tahun. Masing-masing pemda diminta menetapkan jumlah KPM yang berhak menerima BLT Desa, ini menjadi salah satu syarat dalam penyaluran Dana Desa Tahap I,” terangnya.

Kata Aprijon umlah KPM yang telah ditetapkan tidak dapat diubah dan setiap bulan BLT disalurkan dengan nilai yang sama sesuai jumlah KPM tersebut. Penyalurannya dilakukan secara terpisah dari Dana Desa non BLT. Untuk memastikan bahwa BLT Desa telah disalurkan kepada KPM penerima setiap bulannya, Desa diwajibkan menginput realisasi penyerapan BLT Desa bulan yang lalu, sebelum diperkenankan mengajukan penyaluran BLT Desa bulan berjalan.

Perubahan kebijakan konkret Pemerintah terkait penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai ini dilakukan dalam rangka mengurangi dampak pandemi COVID-19 terutama terhadap keluarga miskin/tidak mampu yang ada di pedesaan. Diharapkan melalui kebijakan Dana Desa dan BLT Desa ini bisa membantu masyarakat bertahan melewati masa sulit seperti sekarang ini sekaligus menggerakkan kembali perekonomian rakyat di pedesaan secara masif. (KP).


Kontributor : Group Siberindo.co


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *