Sempena Hari Pers Nasional (HPN), Kemen PPPA Gelar Webinar

Terbit: oleh -44 Dilihat

NATUNA (KP),- Sempena dengan memperingati Hari Pers Nasional (HPN), Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengadakan webinar (Media talk) dengan mengangkat tema : “Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), yang dilaksanakan pada Rabu,10 Februari 2021 Siang.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Kabupaten Natuna dan Dinas-dinas, Instansi-instansi pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari berbagai daerah dan provinsi serta para rekan-rekan Media.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Kabupaten Natuna, Provinsi Kepuluan Riau, Dr.Rika Azmi,S.TP,MM, kepada media ini mengatakan terdapat 15 poin penting terkait Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang dibahas dalam webinar tersebut.

“Ada 15 poin kejadian yang kerap di alami oleh anak-anak, diantaranya, Anak dalam situasi darurat, Anak berhadapan dengan hukum,  Anak dari kelompok minoritas yang terisoloasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA, Anak yang menjadi korban pornografi dan  Anak dalam HIV/AIDS,” ujarnya.

Kemudian lanjut Rika,  Anak korban penculikkan, penjualan dan perdagangan,  Anak korban kekrasan fisik dan psikis,  Anak korban kejahatan seksual,  Anak korban jaringan terorisme,  Anak penyandang Disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak dengan prilaku menyimpang dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Sementara itu, diketahui kemerdekaan Pers dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) terdiri dari empat pedoman, seperti yang telah diatur dalam undang-undang seperti, UU  nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UU nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (PA), Kedua UU tersebut di atas bersumber dari Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen kedua dan pasal 2 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Rekan-rekan media (Pers) senantiasa diharapkan menjadi media yang menyampaikan berita bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi anak-anak khususnya di Kabupaten Natuna. Selamat hari Pers untuk semua pelaku pers di Natuna. Semoga menjadi Pers yang terpercaya, edukatif dan berkontribusi pada pembangunan daerah Natuna ke depannya,” tutupnya. (KP).


Laporan : Boy


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *