ANAMBAS (KP) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas) pada tahun 2021 ini menyerahkan sebanyak 2500 Kartu Indentitas Anak (KIA) di Anambas.
Kegiatan jemput bola KIA tersebut dilakukan di semua sekoĺah yang berada di 10 kecamatan. Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA.
“KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah atau anak yang usianya 0-17 tahun. Jadi mereka harus mempunyai KIA,” terang Firmansyah, Kabit Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk.
Kata Firmansyah untuk KIA anak yang umurnya 0-5 tahun tidak memakai foto. KIA menggunakan poto berlaku pada anak yang sudah berusia 5-17 tahun.
“Mamfaat dari KIA ini sebagai pengenal atau bukti diri yang sah, untuk melakukan transaksi keuangan perbankan, pelayanan kesehatan di puskesman dan rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, termasuk untuk mencegah terjadinya perdagangan anak dan berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisi di Anambas,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Disdukcapil Anambas menghimbau kepada masyarakat yang anaknya belum memilik KIA segera mendatangi Disdukcapil dengan membawa persyaratan sebagai berikut
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Kartù Keluarga
- KTP-Elektronik Orang Tua
- Pas Foto 3×4 tahun lahir ganjil latar belakang warna merah dan tahun lahir genap latar belakang poto warna biru
- Untuk anak dibawah umur 5 tahun tidak perlu pas foto
“Harapan kami mudah-mudahan kedepan anak-anak di Anambas semuanya sudah memilik KIA, sperti halnya dengan kepemilkan KTP-Elektronik. Kegiatan ini merupakan inovasi Disdukcapil Pelayanan Bermadah (Beres Maksimal dan Mudah) yaitu salah satu inovasi “JEMPOL KITA” (Jemput Dokumen KIA dan Akta),” pungkas Firmansyah. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra