NATUNA – Guna menindaklanjuti rencana pembangunan Embung Sebayar untuk memenuhi kebutuhan pasokan air bersih bagi masyarakat. Bupati Kabupaten Natuna, Wan Siswandi menyambangi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk berkomunikasi dengan Dirjen Cipta Karya, Jumat (24/03) pagi.
Adapun hasil pembicaraan tersebut didapat kepastian informasi bahwa kegiatan pembangunan Fasilitas Embung Sebayar akan dilelang pada bulan Desember 2021. Diperkirakan awal tahun 2022 dapat dimulai proses pembangunan, kemudian pada tahun 2023 fasilitas fisiknya sudah dapat difungsikan.
Sedangkan Kementerian PUPR akan melanjutkan pembangunan IPA (Instalasi Pengolahan Air) Blaspware, pipa JDU dan pipa distribusi sambungan rumah. Untuk pipa distribusi sambungan rumah memang sudah terbangun sejak tahun 1983, namun kondisi terkini dirasa harus dilakukan peremajaan dan perbaikan.
Terkait penyiapan lahan, Pemerintah Kabupaten Natuna telah mengalokasikan anggaran sebesar 1,6 Milyar untuk pembebasan lahan masyarakat dan penyiapan sebagai daerah penerima hibah fasilitas dari Kementerian PUPR. Selain pembangunan Embung Sebayar, Bupati Natuna juga menyampaikan pengajuan rencana pembangunan Embung Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat.

Untuk tahun 2022 mendatang, Kementerian PUPR juga akan merealisasikan program Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya yang akan dibangun pada tiga titik lokasi, yakni di Kecamatan Bunguran Batubi, Bunguran Timur Laut dan Bunguran Tengah.
Selama melakukan perjalanan lawatan kali ini, Wan Siswandi juga berkunjung ke Kantor Direktorat Jendral Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membahas pelaksanaan sosialisasi zona daerah tangkap untuk para nelayan, jarak perairan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, serta bentuk-bentuk perizinan baik yang merupakan kewenangan pemerintah daerah maupun Pemerintah Pusat.
Selanjutnya ada hal penting yang juga disampaikan oleh Wan Siswandi. Pertama, terkait fungsi keberadaan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Natuna agar tetap dipertahankan dan tidak dipindahkan.
Kedua, zona tangkap di Natuna untuk nelayan penetapannya seperti apa, batas wilayahnya seperti apa, alat yang digunakan juga menjadi perhatian yang diharapkan ada kejelasan dan semua itu sudah di tanggapi langsung oleh Dirjen semua diatur dalam dua aturan yaitu permen 85/2021 dan PP No 18/2021. (KP).
Kontributor : Grup Tim Bravo WsRh










