Pemkab Natuna Sambut Kunker Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru

Terbit: oleh -42 Dilihat
Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Ana Hasnah Hasaruddin, Bupati Natuna Wan Siswandi dan Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto

NATUNA – Bupati Kabupaten Natuna, Wan Siswandi membuka pertemuan Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dengan Pemkab Natuna di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Rabu 06 April 2022.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Ana Hasnah Hasaruddin, Sekda Natuna, Asisten I, II, dan III, Staf Ahli, Kepala OPD Natuna, dan Kepala Badan Natuna.

Bupati Natuna Wan Siswandi dalam sambutannya menyampaikan dirinya pernah menjadi ASN yang beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur dan peraturan-peraturan yang sudah berganti.

Bupati Natuna Wan Siswandi saat memimpin jalannya pertemuan antara Pemkab Natuna dengan rombongan Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

Kata Wan Siswandi, pada prinsipnya aturan mengenai ASN yang dibuat BKN mengatur tata cara kerja agar tertib untuk meningkatkan koordinasi dan mempererat kerjasama dalam pelayanan kepegawaian dalam rangka terciptanya sumberdaya manusia aparatur negara yang profesional serta berkualitas dan bermoral tinggi guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN Regional XII Pekanbaru, Ana Hasnah Hasaruddin dalam sambutannya menegaskan pada dasarnya ASN melingkupi PNS dan P3K. Sehingga semua PNS atau P3K adalah seorang ASN, namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang P3K.

Selanjutnya, Ana Hasnah menjelaskan, perbedaan mendasar antara PNS dengan P3K yaitu PNS diangkat sebagai pegawai tetap menduduki suatu jabatan di pemerintahan. Sementara P3K juga mengisi jabatan pemerintahan namun posisinya diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan, tidak duduk dalam jabatan atau tidak mempunyai karier.

Suasana saat berlangsungnya peretemuan anatara Pemkab Natuna dengan rombongan Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Rabu 06 April 2022.

Untuk pangkat dan jabatan PNS ada masa 1 tahun CPNS kemudian baru menjadi PNS. Selanjutnya bagi PNS ada pengembangan karir dan promosi karier, bisa mengajukan pemindahan tempat atau lokasi kerja dengan mengajukan surat permohonan pindah.

Sedangkan P3K tidak bisa mengajukan mutasi pemindahan tempat atau lokasi kerja karena terikat kontrak di kabupaten yang dilamarnya. Namun, kata Ana Hasnah, untuk gaji, disiplin, penghargaan, antara PNS dan P3K sama.

“Zona nyaman sebagai ASN ini sebenarnya sudah berubah dimana kita disini sebagai pelayan masyarakat bukan yang dilayani oleh masyarakat, ini perlu ditanamkan dalam mindset kita,” pungkasnya.

Sebelum menutup kegiatan, Bupati Natuna Wan Siswandi berharap jabatan atau formasi untuk anak asli daerah lebih diprioritaskan. (KP).


Kontributor : Tim Bravo


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *