“Realisasi retribusi daerah Kabupaten Natuna pada 2025 mencapai Rp34,64 miliar atau 100,59 persen dari anggaran. Namun, di balik capaian tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pemungutan, pencatatan, penyetoran, hingga penetapan tarif retribusi.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadapi pekerjaan rumah dalam pengelolaan retribusi daerah setelah BPK menemukan pengelolaan retribusi pada sejumlah perangkat daerah belum sesuai ketentuan. Pada 2025, Pemkab Natuna menganggarkan pendapatan retribusi sebesar Rp34,44 miliar dan merealisasikan Rp34,64 miliar atau 100,59 persen, tetapi pemeriksaan BPK tetap menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaannya.
NATUNA – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025, persoalan pengelolaan retribusi ditemukan antara lain pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (DPPKUM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pada DPPKUM, Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar/Pertokoan yang Dikontrakkan dianggarkan sebesar Rp312,11 juta dan terealisasi Rp292,30 juta atau 93,65 persen.
Sementara pada DLH, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dianggarkan sebesar Rp150 juta, dengan realisasi mencapai Rp169,05 juta atau 112,69 persen.
Namun, tingginya realisasi penerimaan tidak serta-merta menunjukkan pengelolaannya sudah tertib. BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pencatatan penerimaan, penyetoran ke kas daerah, serta penerapan tarif.
Retribusi Sudah Dibayar, Belum Tercatat dan Disetor
Salah satu temuan terjadi di Pasar Baru Ranai. BPK melakukan uji petik terhadap 18 wajib retribusi yang dalam data penerimaan tercatat masih memiliki tunggakan.
Hasil konfirmasi justru menemukan 11 wajib retribusi telah melunasi seluruh kewajibannya untuk Tahun 2025 dengan nilai Rp16,158 juta. Namun, pembayaran tersebut belum dicatat dalam data penerimaan oleh Kabid Perdagangan dan belum disetorkan ke Kas Daerah pada saat pemeriksaan.
BPK mencatat kondisi tersebut sebagai kekurangan penerimaan sebesar Rp16,158 juta. Namun, temuan itu kemudian telah ditindaklanjuti. Kabid Perdagangan menyetorkan seluruh nilai tersebut ke Kas Daerah pada 11 Mei 2026.
BPK juga menemukan persoalan pencatatan piutang retribusi. Terdapat retribusi Tahun 2025 yang baru diterima pada 2026 akibat keterlambatan pembayaran, tetapi piutang tersebut tidak dicatatkan DPPKUM dalam Neraca 2025.
Bahkan, Bendahara Penerimaan DPPKUM menyatakan tidak dapat memastikan apakah setoran pada Januari dan Februari 2026 sudah mencakup piutang 2025 sebesar Rp19,956 juta, karena tidak menerima daftar rincian pendukung setoran.
Tarif Persampahan Hotel Jadi Temuan
Persoalan lain ditemukan pada Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. BPK menemukan pengenaan tarif kepada dua wajib retribusi berbeda dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Salah satunya wajib retribusi berinisial AJS, yang merupakan hotel bintang lima. DLH mengenakan tarif retribusi persampahan sebesar Rp840 ribu per bulan.
Padahal, berdasarkan Perda Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2023, tarif pelayanan kebersihan untuk hotel bintang lima ke atas ditetapkan sebesar Rp6,4 juta per bulan.
DLH menjelaskan tarif Rp840 ribu tersebut berasal dari tarif cottage/resort sebesar Rp120 ribu per bulan dikalikan tujuh unit. Alasannya, tarif sesuai Perda dianggap memberatkan wajib retribusi.
Namun, BPK menemukan pemberian keringanan tersebut tidak didukung dokumen, baik berupa permohonan wajib retribusi, dasar perhitungan DLH, maupun ketetapan kepala daerah.
Hasil penghitungan ulang BPK menunjukkan terdapat kehilangan potensi penerimaan retribusi persampahan/kebersihan sebesar Rp66,72 juta.
Pasar Baru Ranai Salah Klasifikasi Tarif
BPK juga menemukan persoalan dalam pengenaan tarif retribusi persampahan di Pasar Baru Ranai.
Dalam SKRD Tahun 2025, Pasar Baru Ranai digolongkan sebagai kantin/warung/kedai dengan tarif Rp811 ribu per bulan dan dihitung sebagai satu wajib retribusi. Total penerimaan dari tarif tersebut sepanjang 2025 mencapai Rp9,732 juta.
Menurut BPK, Pasar Baru Ranai seharusnya digolongkan sebagai pasar, dengan tarif berdasarkan jenis dan jumlah tenant atau fasilitas pasar seperti toko, kios, los, lapak, dan gerobak.
Berdasarkan jumlah tenant aktif selama 2025, BPK menghitung retribusi yang seharusnya dikenakan kepada para wajib retribusi mencapai Rp43,26 juta.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan persoalan retribusi Natuna bukan sekadar soal berhasil atau tidaknya mencapai target pendapatan. Sistem pencatatan, rekonsiliasi, pengawasan pembayaran, serta penerapan tarif sesuai aturan masih membutuhkan pembenahan.
BPK merekomendasikan Bupati Natuna memerintahkan DPPKUM menyusun dan menetapkan SOP yang mengatur pemungutan, pembukuan, dokumentasi, pelaporan, dan rekonsiliasi data retribusi fasilitas pasar/pertokoan. BPK juga meminta pemeriksaan penerimaan untuk memastikan seluruh retribusi yang telah dipungut disetorkan ke Kas Daerah.
Untuk retribusi persampahan, BPK meminta Pemkab Natuna memperbaiki penghitungan dan penetapan SKRD sesuai tarif yang berlaku. Apabila terdapat pemberian keringanan, harus dilengkapi dokumen pendukung dan persetujuan sesuai ketentuan.
Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan, jangan melihat keberhasilan retribusi hanya dari angka Rp34,64 miliar. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah dipungut berdasarkan aturan, dicatat secara tertib, dan masuk ke kas daerah. Jika pembayaran warga atau pelaku usaha sudah diterima tetapi belum tercatat, sementara tarif juga tidak sesuai aturan, maka pembenahan pengawasan harus menjadi prioritas.
Tim Redaksi










