“BPK menemukan persoalan dalam pencatatan dan penyetoran retribusi Pasar Baru Ranai. Sebanyak 11 wajib retribusi ternyata telah melunasi kewajiban Tahun 2025 senilai Rp16,15 juta, tetapi pembayaran tersebut belum tercatat dalam data penerimaan dan belum masuk ke kas daerah saat pemeriksaan.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadapi catatan BPK terkait pengelolaan retribusi Pasar Baru Ranai. Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025, BPK menemukan 11 wajib retribusi yang ternyata telah melunasi seluruh kewajiban Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar/Pertokoan yang Dikontrakkan Tahun 2025 sebesar Rp16.158.000,00, tetapi pembayaran tersebut tidak tercatat dalam data penerimaan dan belum disetorkan ke Kas Daerah.
NATUNA – Temuan tersebut terungkap setelah BPK mencocokkan data penerimaan retribusi dengan kondisi di lapangan. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap 18 wajib retribusi di Pasar Baru Ranai yang berdasarkan data penerimaan masih tercatat memiliki tunggakan pada bulan-bulan tertentu.
Hasil konfirmasi bersama Kepala Bidang Perdagangan dan juru pungut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi sebenarnya. Dari 18 wajib retribusi tersebut, 11 wajib retribusi ternyata telah melunasi seluruh kewajiban retribusi Tahun 2025 dengan nilai keseluruhan Rp16.158.000,00.
Namun, pembayaran yang telah dilakukan tersebut tidak dicatat dalam data penerimaan retribusi oleh Kepala Bidang Perdagangan. Pada saat pemeriksaan, uang tersebut juga belum disetorkan ke Kas Daerah sehingga BPK mencatat adanya kekurangan penerimaan sebesar Rp16.158.000,00.
Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti. BPK mencatat seluruh Rp16.158.000,00 telah disetorkan ke Kas Daerah oleh Kepala Bidang Perdagangan pada 11 Mei 2026. Dengan demikian, nilai tersebut akhirnya masuk ke kas daerah setelah pemeriksaan menemukan adanya persoalan dalam pencatatan dan penyetorannya.
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar apakah uang akhirnya masuk ke kas daerah. Ketepatan pencatatan dan ketepatan waktu penyetoran juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan penerimaan daerah. Ketika masyarakat atau wajib retribusi sudah membayar, tetapi administrasi pemerintah masih mencatatnya sebagai tunggakan, maka terdapat ketidaksesuaian antara pembayaran yang sebenarnya terjadi dengan data resmi pemerintah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Natuna, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pemungutan retribusi, pencatatan pembayaran, pengawasan juru pungut, serta rekonsiliasi penerimaan. Sistem pengawasan harus mampu memastikan setiap pembayaran yang diterima tercatat dan segera disetorkan sesuai ketentuan.
Temuan BPK ini juga perlu dilihat dalam konteks pengelolaan retribusi daerah secara keseluruhan. Pada bagian yang sama, BPK mencatat persoalan lain terkait tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati Cen Sui Lan, jangan biarkan persoalan retribusi hanya selesai setelah menjadi temuan BPK. Pastikan setiap rupiah yang sudah dibayar masyarakat tercatat dengan benar, disetor tepat waktu, dan diawasi sampai masuk ke kas daerah.
Tim Redaksi










