Rapat Ditunda, DPRD Anambas Gelar Paripurna Ranperda PP APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045  

Terbit: oleh -1240 Dilihat
Suasana saat berlangsunya Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Kantor DPRD Anambas, Kamis 20 Juni 2024

ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Kantor DPRD Anambas, Kamis, 20 Juni 2024.

Suasana saat berlangsunya Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Kantor DPRD Anambas, Kamis 20 Juni 2024.

Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri, dihadri Bupati Anambas, H. Abdul Haris, SH, Sekda Anambas, Sahtiar, SH, MM, bersama beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta beberapa Anggota DPRD Anambas.

Pada paripurna tersebut Bupati Anambas, Abdul Haris, menyampaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah ini sebesar Rp41,9 miliar, teralisasi senilai Rp29,3 miliar. PAD tersebut terdiri dari pendapatan pajak, pendapatan retribusi, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan, dan pendapatan lainnya yang disahkan.

Suasana saat berlangsunya Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Kantor DPRD Anambas, Kamis 20 Juni 2024.

“Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp41.958.839.490 miliar sampai diakhir tahun 2023, terealisasi sebesar Rp29.362.242.093 miliar atau 69,98 persen,” ungkap Abdul Haris, dalam pidatonya.

Kata Abdul Haris, hal itu sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK- RI) dan pendapatan daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas yang dianggarkan hanya sebesar Rp1,149 triliun yang terealisasi sebanyak Rp998, 370 miliar atau 86, 48 persen.

Sedangkan anggaran pendapatan transfer daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp1,107 triliun sampai di akhir tahun 2023, terealisasi sebesar 969 miliar atau 87, 48 persen.

Suasana saat berlangsunya Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Kantor DPRD Anambas, Kamis 20 Juni 2024.

Pendapatan transfer itu terdiri dari, transfer pemerintah pusat dana perimbangan yakni dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak atau sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Selain itu lanjut Abdul Haris, ada dana insentif daerah, dana desa, dana insentif fiskal, dana pendapatan bagi hasil, dan bantuan keuangan.

Lebih jauh Abdul Haris menjelaskan belanja daerah di wilayah ini dianggarkan sebesar Rp1, 250 triliun sampai diakhir tahun 2023 terealisasi sebesar Rp980,270 miliar atau 78, 41 persen. Belanja pendapatan daerah itu terdiri dari, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Suasana saat berlangsunya Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Kantor DPRD Anambas, Kamis 20 Juni 2024.

Sementara itu, untuk pembiayaan daerah  dianggarkan sebesar 100, 545 miliar sampai dengan akhir tahun 2023 yang terealisasi sebesar 5,8 miliar atau 101, 28 persen. Selain itu, kata Abdul Haris, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2023 di Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar 23,949 miliar.

Sayangnya rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri dan dihadiri Bupati Anambas Abdul Haris serta beberapa organisasi perangkat daerah, forum koordinasi pimpinan daerah ini ditunda karena tidak kuorum.

“Karena belum juga memenuhi kuorum, maka rapat ditunda paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” tegas Wakil Ketua I DPRD Anambas Syamsil Umri.

Suasana saat berlangsunya Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Kantor DPRD Anambas, Kamis 20 Juni 2024.

Syamsil Umri pun menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada pimpinan daerah dan tamu undangan atas tertundanya pelaksanaan paripurna penyampaian pandangan umum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD tahun anggaran 2023 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Anambas Tahun 2025-2045. (KP).


Laporan : Azmi


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *