TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar Sosialisasi Pengawasan Investasi di aula Singgih, S.H. kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa, 29 April 2025.
Sementara itu Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari menyampaikan dalam sambutanya, bahwa Tanjungpinang memiliki potensi besar untuk menarik investasi. Namun, potensi ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang kuat, terkoordinasi, dan transparan, untuk menghindari persoalan hukum di masa depan.
Menurut Atik, Investasi adalah pilar penting dalam pembangunan daerah namun tanpa pengawasan yang baik hal ini bisa menimbulkan kerugian negara, masalah hukum, dan ketimpangan sosial.
“Setiap kegiatan investasi harus berjalan sesuai peraturan yang ada, bersifat transparan, dan adil,” tegas Atik.
Atik mengatakan Kejaksaan hadir tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada investor, sehingga dapat memberikan dukungan pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kota Tanjungpinang.
Lanjut Atik, Kejari Tanjungpinang siap memeberikan dukungan dalam pengawasan investasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Saya mengajak jajaran OPD Pemko Tanjungpinang untuk bersinergi dalam membangun sistem pengawasan yang terkoordinasi,” lanjutnya.
Atik berharap pengawasan berbasis prinsip good governance akan membantu Tanjungpinang tumbuh menjadi kota yang maju, bersih, dan berdaya saing.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menyampaikan komitmen pemerintah kota untuk mempercepat proses perizinan dan mendorong kemudahan berusaha, salah satunya melalui penerapan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Raja Ariza memaparkan OSS-RBA mengacu pada ketentuan nasional, di mana tingkat risiko usaha menjadi dasar penerbitan izin. Sistem ini menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan transparansi dalam proses perizinan.
Usaha dengan risiko rendah dan menengah-rendah cukup memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara usaha berisiko menengah-tinggi dan tinggi mendapatkan pendampingan lebih lanjut dari pemerintah.
“Dengan OSS-RBA dan MPP, kami berupaya mengatasi hambatan-hambatan yang mengganggu kelancaran proses investasi,” ujar Raja Ariza.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga telah mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP), yang menyatukan layanan perizinan dan non-perizinan dari berbagai instansi dalam satu tempat.
Raja Ariza juga mengajak turut serta seluruh jajaran Pemko, instansi vertikal, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjaga iklim investasi yang sehat di Tanjungpinang. Sinergi lintas sektor sangat penting untuk memperkuat efektivitas pengawasan, mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjamin kepastian hukum bagi investor.
“Terima kasih kepada Kejari Tanjungpinang atas inisiatif membangun sinergi dengan pemerintah kota. Mari kita pastikan setiap investasi yang masuk benar-benar membawa manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Rentetan acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Investasi antara bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang dan DPMPTSP Kota Tanjungpinang, yang disaksikan oleh Plt. Kajari dan Wakil Wali Kota, serta ditandai dengan penyerahan plakat serta penyerahan simbolis dokumen perizinan pendirian klinik kepada Ketua Baznas Provinsi Kepri, hasil kolaborasi pengawasan investasi senilai Rp2,3 miliar antara Kejari dan DPMPTSP.
Sesi berikutnya diisi pemaparan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Sekda Zulhidayat, kepala DPMPTSP, dan Dinas PUPR. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab bersama para kepala OPD Pemko dan stakeholder Tanjungpinang. (KP).
Laporan : Azmi










