ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tengah mempersiapkan implementasi layanan panggilan darurat 112 yang akan terintegrasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penanganan kedaruratan di wilayah tersebut.
Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 10 Tahun 2016, yang menetapkan 112 sebagai layanan bebas pulsa dan dapat diakses selama 24 jam.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu, menjelaskan bahwa layanan ini akan menjadi salah satu wujud misi kepala daerah dalam mewujudkan pelayanan prima melalui penguatan reformasi birokrasi yang inovatif serta mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di daerah.
“Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 akan mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan, dan meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait,” ujar Raja Bayu dalam pertemuan yang digelar Kamis (7/8/2025).










