Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang akan dibangun pemerintah daerah ini ditujukan untuk mempercepat penanganan berbagai situasi darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban, serta keadaan darurat lain yang ditetapkan pemerintah daerah. Panggilan dari masyarakat akan diterima oleh operator (call taker) untuk kemudian diteruskan ke petugas pengarah (dispatcher) yang mengidentifikasi jenis keadaan darurat dan menghubungkan dengan instansi terkait seperti OPD, kepolisian, atau SAR.
Raja Bayu juga menyebut bahwa penyedia aplikasi Emergency Call 112 yang telah ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI memiliki pengalaman dalam mendukung layanan serupa di lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia.
Sebelum layanan ini resmi diluncurkan di Anambas, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Kominfotik Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mempersiapkan sejumlah tahapan, di antaranya koordinasi dengan OPD dan instansi vertikal, perancangan SOP, penyusunan proses bisnis, pembuatan Peraturan Bupati, pengiriman surat aktivasi ke Kementerian Komdigi, verifikasi dan validasi oleh Komdigi, pembukaan akses 112 oleh provider, hingga pelaksanaan FGD, bimbingan teknis, dan launching.
Kegiatan ini turut didampingi Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Kepulauan Anambas, pejabat Kementerian Komdigi, serta penyedia layanan dari Komdigi yang telah ditetapkan. (KP).
Laporan : Azmi










